batampos- Sebanyak 540 warga binaan Rutan Batam diusulkan menerima remisi hari raya Lebaran. Mereka adalah warga binaan Muslim yang telah memenuhi persyaratan remisi.
Karutan Batam Yan Patmos menjelaskan, usulan remisi ini terdiri dari remisi khusu (RK) I sebanyak 540 orang dan RK II sebanyak sembilan orang. “Untuk RK I yang dapat potongan masa pidana sebanyak 15 hari ada 102 orang dan yang sebulan ada 437 orang. Yang RK, yang 15 hari dua orang dan sebulan sembilan orang. Yang RK II ini semuanya langsung bebas jika usulan ini setujui,” ujar Yan.

Seperti biasa usulan ini kata Yan sudah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham RI. Usulan ini akan dipertimbangkan sesuai dengan rekomendasi dan data-data yang dikirim oleh pihak Rutan Batam. Usulan ini akan diumumkan hasilnya minimal H-2 hari raya Idul Fitri.
“Berapapun yang disetujui nanti SKnya akan dibacakan dan diberikan pada hari raya Idul Fitri setelah Sholat Ied,” kata Yan.
BACA JUGA: KKPPMP dan RS Elisabeth Buka Layanan Kesehatan Gratis Kepada Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam
Warga binaan Rutan Batam ada sebanyak 1.017 orang pada, Selasa (19/4). Mereka yang diusulkan terima remisi khusus hari raya ini adalah warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti berlakukan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. (*)
Reporter : Eusebius Sara



