
batampos – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 1948/2026 kepada warga binaan beragama Hindu, Rabu (19/3). Sebanyak tiga narapidana menerima pengurangan masa pidana.
Dari total tujuh warga binaan Hindu di lapas tersebut, tiga orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
Baca Juga: BP Batam Dukung Pelepasan Ekspor Timah Solder
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan remisi keagamaan diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi warga binaan.
“Ini menjadi kesempatan untuk memperkuat keimanan dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas,” katanya.
Baca Juga: Masjid Baru di Batam, Berdiri Megah di Lanud Hang Nadim
Penyerahan remisi berlangsung sederhana dan khidmat, sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di lingkungan lapas.
Melalui remisi khusus Nyepi ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif. (*)



