Rabu, 13 Mei 2026

Kejari Batam Ajukan Empat Perkara untuk Dihentikan, Termasuk Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terkait

Suasana ekspose yang digelar di Ruang Video Conference Kejari Batam. F Istimewa

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Langkah itu dipaparkan dalam ekspose yang digelar di Ruang Video Conference Kejari Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan tersebut juga melibatkan Direktur A dan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Menurut Priandi, penghentian penuntutan dilakukan sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, pemulihan hubungan sosial, dan kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani,” kata Priandi, Rabu (13/5).

Tiga perkara diajukan melalui mekanisme restorative justice. Perkara pertama menjerat Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dalam perkara itu, korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat. Tersangka juga diketahui belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya,” ujarnya.

Perkara kedua atas nama Nur Maini yang diduga terlibat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai sejak tahap penyidikan sehingga dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Adapun perkara ketiga menjerat Sabirin bin Darul Kateni dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP baru.

Kejari Batam menilai perkara itu layak dihentikan setelah korban memaafkan tersangka dan masyarakat sekitar memberikan respons positif. Sabirin juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Selain tiga perkara tersebut, Kejari Batam turut mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara Jonathan Richard Ndraha yang diduga melanggar ketentuan persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkara itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Priandi, tersangka dan anak korban telah menikah secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebelum ekspose digelar, proses perdamaian seluruh perkara dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Proses tersebut melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, dan fasilitator restorative justice.

Kejari Batam menyatakan hasil penelitian berkas menunjukkan seluruh perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme itu, kejaksaan berharap penyelesaian perkara tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE