Rabu, 6 Mei 2026

Kejari Batam Bantah Terlibat Proyek Pasar Induk Jodoh, Ini Sanggahannya

Berita Terkait

Kejari Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Aziz Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tidak terlibat dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh. Lembaga penegak hukum itu menyatakan perannya terbatas pada pemberian pandangan hukum dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama, tanpa ikut dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tidak pernah menghadiri ataupun diundang dalam proses penandatanganan kerja sama proyek tersebut.

“Itu tidak benar. Kami tidak hadir dan tidak pernah diundang,” ujar Priandi, Selasa, (5/5).

Baca Juga: Pembebasan PBB Otomatis, Warga Batam Cukup Cek via Sistem Daring

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons klaim kuasa hukum PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Bistok Nadeak, yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan Kejari Batam dalam pembahasan hingga penandatanganan proyek.

Menurut Priandi, Kejari Batam juga tidak memberikan pendampingan resmi, baik melalui bidang intelijen maupun perdata dan tata usaha negara (Datun). Ia menegaskan, tidak ada permohonan resmi dari Pemerintah Kota Batam untuk pendampingan hukum dalam proyek tersebut.

Selain itu, proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak masuk dalam kategori proyek strategis daerah yang memungkinkan adanya pengawalan dari Kejaksaan.

“Kami hanya memberikan pandangan hukum secara terbatas dalam penyusunan draf perjanjian. Digunakan atau tidak, kami tidak mengetahui,” kata Priandi.

Ia menambahkan, Kejari tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penentuan pemenang tender, termasuk penetapan perusahaan mitra kerja sama.

Baca Juga: Wanita Pencuri Paket Resahkan Warga Batuaji

Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh dijalankan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan nilai investasi sekitar Rp85 miliar dan masa kontrak 30 tahun. Dalam proses pengadaan, hanya satu perusahaan yang tercatat sebagai peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur.

Minimnya partisipasi dalam tender tersebut memunculkan sorotan publik terkait transparansi dan kompetisi dalam proses pengadaan. Tender proyek ini diumumkan pada November 2025 dan sempat diulang pada Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, tidak ada peserta lain yang mendaftar.

Kerja sama proyek kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan perusahaan, Yuwangky, pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.

Pasar Induk Jodoh sendiri merupakan aset yang sebelumnya dimiliki BP Batam dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Pasar itu pernah dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun tidak dimanfaatkan secara optimal dan sempat terbengkalai.

Priandi menegaskan, seluruh proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan proyek sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Batam. Kejari Batam, kata dia, tidak memiliki peran dalam pengawasan maupun eksekusi proyek tersebut.

Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari berangkat dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meminta saran, konsultasi hukum, serta bantuan litigasi maupun non-litigasi.

“Atas dasar MoU itu, Pemko Batam meminta analisis yuridis, saran, dan konsultasi hukum saat penyusunan perjanjian pemanfaatan setelah proses lelang selesai. Di luar itu, kami tidak terlibat,” ujar Priandi.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE