
batampos – Hampir empat bulan setelah penemuan jasad Bela Yudela (21) di sebuah kamar kos di kawasan Lubukbaja, Batam, perkara pembunuhan itu kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke tahap II, menandai kesiapan kasus ini untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersangka Muhammad Tegar Aditama (19) berikut barang bukti telah dilakukan pada 16 April 2026. “Kasus tersebut sudah tahap II,” ujar Priandi, Sabtu, (2/5).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Batam pada pertengahan Desember 2025. Saat itu, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Batu Selicin, Lubukbaja, dalam kondisi membusuk. Penemuan bermula dari kecurigaan kerabat korban yang tidak berhasil menghubungi Bela selama beberapa hari.
Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas kasur, disertai bau menyengat yang tercium dari dalam ruangan.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada kekasih korban, Muhammad Tegar Aditama, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula dari pertengkaran di dalam kamar kos.
Perselisihan disebut dipicu persoalan sepele yang berujung pada ucapan korban yang menyinggung perasaan tersangka.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik korban berulang kali hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia. Setelah itu, tersangka menutup tubuh korban dengan selimut sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” ujarnya.
Kini, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan, yang akan menjadi tahap krusial dalam menguji konstruksi dakwaan jaksa terhadap tersangka.(*)

