Rabu, 1 April 2026

Jaksa Tunggu Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi SMK 7 Batam dari Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id- Penyidikan dugaan korupsi di SMK Negeri 7 Batam oleh penyidik Polresta Barelang jalan di tempat usai di P-19 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam 4 bulan lalu. Karena itu, Kejari Batam pun mulai mempertanyakan sejauh mana penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Usut Tuntas Dugaan Korupsi di SMAN 1 Batam

P 19 adalah memberi petunjuk kepada penyidik dengan jelas untuk pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa dengan penyidik, serta menghindari bolak balik berkas perkara

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan petunjuk jaksa atau P19 diberikan kepada penyidik pada bulan Juli lalu. Namun hingga awal November, berkas untuk melengkapi petunjuk tak juga dikembalikan penyidik polresta barelang.”Ada rentan waktu, biasanya satu bulan. Tapi sampai saat ini kami belum kembali menerima berkas,” terang Wahyu.

Dikatakannya, harusnya penyidik memberi kabar bagaimana perkembangan dari penyidikan. Apakah penyidik polisi bisa menemukan petunjuk atau mengambil langkah lain untuk penyidikan tersebut, diantaranya me SP3 (surat perintah perhentian perkara) kan.

“Memang sudah cukup lama, kami masih tunggu, karena belum ada kabar. Kalau misalnya polisi tak bisa menemukan petunjuk dan me SP3 kan perkara, mereka harus menginformasikan juga ke kami,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, jika memang ada informasi SP3 kasus, maka pihaknya juga akan mempelajari bagaimana perkara tersebut bisa di SP3. Bahkan jika tak sesuai, kejaksaan bisa mempraperadilkan penyidik polisi jika SP3 tak sesuai dengan temuan. “Praperadilan bisa saja, tapi sejauh ini sangat jarang terjadi, ” ujarnya.

Lanjut Wahyu, pihaknya saat ini bersifat menunggu berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Kejari Batam. Apabila sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan kembali berkordinasi dengan tim dari Polresta Barelang. Ia juga menegaskan bahwa Kejari Batam secara tegas bertindak profesional dalam penanganan perkara apapun.

“Apalagi kasus korupsi, kejaksaan akan bersifat profesional dan akan bersikap sesuai dengan SOP. Kami akan menunggu tindak lanjut dari tim Polresta Barelang,” tegasnya.

Diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMKN 7 Batam, tahun anggaran 2018-2019 bergulir di Polresta Barelang. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Poppi. Wanita berusia 24 tahun itu diduga bagian honor yang bekerja di bawah bendaraha di SMKN 7 Batam.

Besaran dana SPP di SMKN 7 Batam 2018-2019 diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar. Namun, dari hasil audit, ada selisih Rp 307 juta. Dana selisih inilah yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Namun, semuanya masih butuh pembuktian, apakah benar mengalir ke berbagai pihak, atau hanya sampai di Po. Diduga kuat dalam beraksi Poppy tidak seorang diri. Ada nama lain yang ikut terlibat. (*)

Reporter : Yashinta

 

UPDATE