Selasa, 2 Juni 2026

Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Tiban, Polisi Sita 233 Gram Sabu

spot_img

Berita Terkait

Salah satu tersangka peredaran narkoba di Tiban yang ditangkap polisi. F. Istimewa

batampos – Upaya peredaran narkotika di Kota Batam kembali digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 233,85 gram sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Tiban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ID alias I, 42, yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Suyono, Selasa (2/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria lain berinisial SA alias A. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA, 33, di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang.

“Dari tangan tersangka SA ditemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja,” kata Suyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengaku menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Batam.

“Sebagai imbalan, SA dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dulu ditangkap.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi menduga masih ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Suyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut Suyono, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(*)

ReporterYashinta
spot_img

UPDATE

Play sound