
batampos – Rumah liar di kawasan Seraya Garden, Batuampar, disebut menjadi tempat peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan dengan hukuman sembilan tahun penjara atas perkara dugaan peredaran sabu seberat 84,32 gram.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Gustirio di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi, Selasa, (26/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan,” ujar jaksa Gustirio di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula pada 29 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Acong—yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan menjual sabu.
Menurut jaksa, terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Pada malam harinya, Acong datang ke rumah terdakwa di kawasan ruli Perumahan Seraya Garden sambil membawa satu paket besar sabu. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi enam paket ukuran sedang di kamar rumah terdakwa.
Persidangan juga mengungkap pola komunikasi yang diduga digunakan untuk menghindari pengawasan aparat. Jaksa membacakan percakapan antara Acong dan terdakwa terkait penitipan sabu di lokasi gelap dekat pangkalan ojek.
“Kak, tengokkan di tempat pangkalan ojek yang gelap-gelap itu, aku ada campak satu,” kata jaksa menirukan isi percakapan dalam dakwaan.
Namun, paket tersebut disebut tidak ditemukan terdakwa. Tak lama kemudian, Acong kembali menghubungi dan menyebut barang telah dititipkan kepada seseorang bernama Om Gabus.
Jaksa juga membeberkan dugaan penyalahgunaan sabu di rumah terdakwa. Pada 30 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, seorang pria bernama Panjul datang membawa satu paket sabu titipan Om Gabus.
“Bu, ini ada titipan dari Om Gabus,” ujar jaksa membacakan isi dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan Panjul kemudian meminta izin menggunakan sabu di rumah terdakwa. Permintaan itu dijawab terdakwa dengan memperbolehkannya memakai narkotika tersebut. Jaksa menyebut terdakwa bahkan meminjamkan alat hisap sabu atau bong yang berada di dapur rumahnya.
“Selanjutnya terdakwa dan Saudara Panjul mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama,” kata jaksa.
Tak hanya diduga sebagai pengguna, terdakwa juga disebut ikut memecah paket sabu menjadi ukuran lebih kecil sebelum rumah tersebut digerebek anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terdakwa. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening, timbangan digital, sendok, telepon genggam, hingga alat hisap sabu.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa sempat membuang dua paket sabu melalui jendela kamar sesaat sebelum petugas masuk. Paket tersebut kemudian ditemukan polisi di luar rumah.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti yang diamankan memiliki berat netto 84,32 gram. Sementara hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Besarnya barang bukti dan pola pemecahan paket sabu yang terungkap di persidangan kembali menyoroti maraknya peredaran narkotika di kawasan permukiman padat di Batam. Kawasan rumah liar kerap disebut aparat menjadi lokasi yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyamarkan aktivitas dan menghindari pengawasan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Ketua majelis hakim Tiwik kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi.
“Sidang ditunda satu minggu untuk agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” kata hakim sambil mengetukkan palu sidang.(*)



