
batampos – Kalangan pengusaha di Batam menyambut positif kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyederhanakan administrasi lalu lintas barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam ke wilayah pabean Indonesia. Kebijakan itu dinilai dapat memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi barang dari Batam ke berbagai daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan penerapan dokumen tunggal Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) merupakan langkah yang telah lama dinantikan pelaku usaha. Selama ini, proses pengiriman barang dari kawasan FTZ kerap terkendala oleh prosedur administrasi yang berlapis.
“Kebijakan ini tentu didasari keinginan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan lalu lintas barang dari kawasan FTZ Batam ke wilayah pabean di seluruh Indonesia,” kata Rafki, Selasa, (2/6).
Menurut dia, berbagai keluhan dari dunia usaha selama ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga menyangkut panjangnya proses pemeriksaan dan pengurusan dokumen yang harus dipenuhi sebelum barang dapat dikirim keluar Batam.
Sebagai kawasan perdagangan bebas yang menjadi salah satu pusat industri dan logistik nasional, Batam memiliki ketergantungan tinggi terhadap kelancaran distribusi barang ke pasar domestik. Karena itu, setiap hambatan administratif dinilai dapat mempengaruhi efisiensi usaha dan daya saing industri.
“Pengusaha memang banyak mengeluhkan berbagai persoalan dalam pengiriman barang ke wilayah lain di Indonesia. Mulai dari urusan pajak hingga lamanya pemeriksaan dan pengurusan izin lalu lintas barang,” ujar Rafki.
APINDO berharap penyederhanaan dokumen menjadi satu formulir PPFTZ dapat mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Dengan sistem baru tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah dipahami oleh pengguna jasa kepabeanan.
“Dengan kebijakan hanya menggunakan PPFTZ ini, kami berharap tidak ada lagi keluhan serupa di masa mendatang,” katanya.
Selain mengapresiasi kebijakan terbaru tersebut, APINDO juga menilai pelayanan yang diberikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam selama ini cukup responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi dunia usaha.
Menurut Rafki, setiap laporan maupun keluhan yang disampaikan anggota APINDO umumnya mendapatkan respons cepat dari pihak Bea dan Cukai. Bahkan, sejumlah persoalan kerap diselesaikan melalui forum audiensi langsung antara pelaku usaha dan pimpinan instansi tersebut.
“Setiap keluhan dari anggota APINDO Batam ditangani dengan cepat, bahkan sering kali melalui audiensi langsung dengan jajaran pimpinan Bea dan Cukai Batam,” ujarnya.
Meski prosedur administrasi kini semakin sederhana, Rafki mengingatkan pelaku usaha agar tetap mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta para pengusaha memanfaatkan kebijakan baru tersebut secara optimal. Jika menemukan kendala dalam implementasi sistem, pelaku usaha diimbau segera berkoordinasi dengan unit pelayanan maupun humas Bea dan Cukai Batam, atau melalui APINDO Batam sebagai wadah komunikasi dunia usaha.
“Kami mengimbau agar pengiriman barang ke wilayah pabean Indonesia tetap memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta membayar kewajiban pajak sesuai regulasi,” kata Rafki.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menetapkan penggunaan satu dokumen PPFTZ untuk seluruh kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025.
Melalui regulasi tersebut, dokumen PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 resmi dihapus dan digantikan dengan satu format dokumen tunggal. Kebijakan yang berlaku sejak 31 Maret 2025 itu ditujukan untuk menyederhanakan administrasi, mempercepat pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan pengguna jasa kepabeanan di kawasan FTZ Batam.(*)



