Selasa, 3 Maret 2026

Di Batam, Barang Elektronik Banyak Diselundupkan Dari laut

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam selama 2021 mencatat melakukan penegahan 10 kasus penyelundupan barang elektronik dan lima kasus ponsel ilegal. Barang ilegal ini didapati petugas diselundupkan melalui jalur laut atau menggunakan speed boat.

”Memang penegahan beberapa di laut. Untuk detail barang elektroniknya belum didata. Nanti akan kami cek,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (23/11/2021).

Hingga Oktober BC sudah menindak 419 kasus. Selain barang elektronik dan ponsel, kasus ini didominasi dengan penegahan barang pornografi dan sextoys sebanyak 139 kasus.

”Penegahan terhadap sextoys memang pada saat lewat perbatasan. Dan banyak ditindak melalui barang kiriman melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan),” kata Undani.

Kemudian narkotika, psikotropika, dan prekursor dengan total 13 pelanggaran. Untuk barang buktinya yakni narkotika jenis sabu 10.104,80 gram, ekstasi 65.670 butir, happy five 220 butir, kokain 2,77 gram, sativa sejumlah 7,25 gram, setta tembakau gorilla seberat 5,80 gram.

”Untuk narkotika ada diamankan di bandara dan barang kiriman,” ungkapnya.

Undani menambahkan, hingga Oktober, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar.

Reporter: Yofi Yuhendri 

SALAM RAMADAN