
batampos.co.id – Polda Kepri terus melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kekerasan yang terjadi di Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam. Saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah diminta keterangan oleh polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan korban. ”Kami terus meminta keterangan mereka (saksi dan korban),” katanya, Minggu (28/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang intens terhadap para saksi dan korban ini, untuk menyinkronkan semua bukti didapat kepolisian. Semua bukti dan keterangan harus sesuai, sehingga bisa mendapatkan fakta-fakta yang valid.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum cukup bekerja keras untuk menggali keterangan dari para saksi. Sebab kejadian dugaan kekerasan ini terjadi tahun 2020.
”Kejadiannya tahun lalu, jadi keterangan harus sesuai fakta. Ada beberapa hal yang diperkuat dulu semuanya,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat meyakini bahwa penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri sangat objektif dan detail. Sehingga, dapat mengungkapkan kejadian setahun lalu itu. ”Semua yang terlibat kami periksa,” ucapnya.
Baca Juga: Kombes Harry: Penyelidikan Dugaan Kekerasan di SPND Terus Berjalan
Ia juga mengatakan, sejauh ini penyelidikan berjalan lancar. Jika tidak ada halangan, Jefri mengatakan akan ada keputusan dalam minggu ini atau minggu depan.
”Mudah-mudaham tidak lama lagi, kami putuskan. Pastinya hasil pemeriksaan ini akan segera kami sampaikan ke masyarakat,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Ditreskrimum. Saat ini, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. ”Para penyidik terus bekerja,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan di sekolah ini mencuat setelah KPAI dan Dirjen Kemendikubristek datang melakukan inspeksi mendadak. Dari temuan di lapangan dan video yang didapat KPAI, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Usai menerima laporan itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, menyebutkan, berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti didapat polisi, ada pelanggaran sesuai pasal 80 jo pasal 76 C Undang-Undang no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan. Lalu, pasal 354 KUHP, terkait penganiayaan berat.
”Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini rilis awal kami, menindaklanjuti keresahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya. (*)
Reporter: FISKA JUANDA



