Sabtu, 9 Mei 2026

Pemko Batam Perketat Pengawasan Kendaraan dengan Nopol Luar, Kejar Potensi Pajak yang Bocor

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berasal dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Batam. Langkah itu ditempuh untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum tergarap optimal.

Maraknya kendaraan luar daerah yang menggunakan fasilitas jalan di Batam namun tetap membayar pajak di daerah asal menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut dinilai membuat potensi penerimaan pajak kendaraan tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, penertiban dilakukan melalui razia gabungan bersama Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Batam,” kata Raja Azmansyah, Sabtu (9/5).

Menurut dia, kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi dan menetap di Batam seharusnya segera melakukan mutasi administrasi menjadi pelat BP. Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan dapat tercatat sebagai pemasukan daerah di Kepulauan Riau.

Ia menyebutkan, hingga kini masih banyak kendaraan luar daerah yang aktif digunakan di Batam tanpa melakukan penyesuaian administrasi. Situasi itu dinilai menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak kendaraan bermotor belum maksimal.

“Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah,” ujarnya.

Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan fokus pada pemeriksaan dokumen kendaraan serta pendataan kendaraan luar daerah yang beroperasi rutin di Batam.

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.

Data Bapenda Kota Batam mencatat penerimaan opsen PKB sepanjang 2025 mencapai Rp 162,82 miliar dengan tambahan denda Rp 326,6 juta. Adapun penerimaan opsen BBNKB tercatat sebesar Rp 131,34 miliar dengan tambahan denda Rp 33,2 juta.

Secara keseluruhan, total penerimaan opsen PKB dan BBNKB beserta denda sepanjang 2025 mencapai Rp 294,48 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu penopang penting pendapatan asli daerah Batam di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di kota industri tersebut.

Pada 2026, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan opsen PKB sebesar Rp 146,46 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp 182,88 miliar. Hingga Maret 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp 44,14 miliar atau 30,14 persen dari target tahunan. Sementara realisasi opsen BBNKB mencapai Rp 42,33 miliar atau 23,15 persen dari target.

Raja Azmansyah berharap penertiban kendaraan pelat luar daerah dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pembangunan Batam.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE