
PEMERINTAH Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus memperkuat pelayanan perpajakan daerah melalui pemberian beragam insentif pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam untuk menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, mudah diakses, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Insentif PBB-P2
Pada sektor PBB-P2, Pemerintah Kota Batam memberikan berbagai bentuk insentif, antara lain:
- Proyek Strategis Nasional (PSN): pengurangan 50% dari besaran PBB-P2 terutang
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): pengurangan 50%
- NJOP di bawah Rp120 juta: pengurangan 100%
- Rumah ibadah dan sarana sosial: pengurangan 100%
- Prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan: pengurangan 50%
- Wajib Pajak orang pribadi tertentu, termasuk veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, pensiunan ASN/TNI/POLRI, atau janda/dudanya, dapat memperoleh pembebasan 100% untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal dan bukan sebagai tempat usaha.
Program Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Khusus Tahun 2026, Pemerintah Kota Batam menetapkan program insentif melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2. Dalam program ini, diberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 untuk masa pajak tahun 1994 sampai dengan 2026, dengan rincian:
- 5% untuk Tahun 2026
- 10% untuk Tahun 2023 s.d. 2025
- 25% untuk Tahun 2018 s.d. 2022
- 50% untuk Tahun 2013 s.d. 2017
- 75% untuk Tahun 1994 s.d. 2012
Selain itu, diberikan pula pembebasan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2026.
Catatan penting: persentase pengurangan pokok piutang PBB-P2 berlaku apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 tahun berjalan.
Layanan PBB-P2 Makin Mudah
Bapenda Kota Batam juga terus memperluas kemudahan akses layanan perpajakan daerah.
Untuk layanan PBB-P2, masyarakat dapat:
- Cek tagihan dan bayar PBB secara digital melalui QRIS atau Virtual Account di epbb.batam.go.id
- Mengakses berbagai kanal layanan dan informasi resmi Bapenda Kota Batam melalui linktr.ee/bapendabatam.
Kemudahan layanan ini dihadirkan agar masyarakat dapat memperoleh akses perpajakan daerah yang lebih cepat, praktis, dan mudah dijangkau.
Insentif BPHTB
Pada sektor BPHTB, Pemerintah Kota Batam juga memberikan sejumlah insentif untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, insentif yang diberikan meliputi:
- PTSL dan Proda: pengurangan/pembebasan 50% dengan luas maksimal 600 m²
- PTSL di kawasan Kampung Tua: pembebasan 100%
- Proyek Strategis Nasional: pembebasan 100%.
Selain itu, melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan BPHTB dengan sejumlah kriteria, antara lain:
- Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk kategori tidak kawin
- Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk kategori kawin
- Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk kategori satu orang peserta Tapera
- Luas lantai paling luas 36 m² untuk rumah umum atau satuan rumah susun
- Luas lantai paling luas 48 m² untuk pembangunan rumah swadaya
- Luas tanah paling tinggi 150 m²
- Harga rumah subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Komitmen Pelayanan yang Adil dan Mudah Diakses
Beragam kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah di Kota Batam tidak hanya diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan, kemudahan, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Dengan dukungan layanan yang semakin digital dan mudah dijangkau, Bapenda Kota Batam terus berupaya mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia serta mengikuti informasi resmi layanan perpajakan daerah melalui kanal resmi Bapenda Kota Batam. (*/adv)



