Jumat, 8 Mei 2026

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Asusila di Meranti

Berita Terkait

Personel Polsek Sekupang menangkap pelaku dugaan kasus asusila, JT alias NT di Kabupaten Meranti. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos.co.id – Pelaku dugaan kasus asusila, JT alias NT terhadap korban berusia tujuh tahun berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang di Pelabuhan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Minggu (28/11/2021).

Tanpa perlawanan, pria 53 tahun ini diamankan dalam upaya pelariannya ke Meranti.

“Alasannya lari takut sama polisi. Kita amankan bersama istrinya,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana di Sekupang, Selasa (30/11/2021).

Disebutkan Kapolsek, Pria 53 tahun ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur pada akhir September 2021 yang lalu. JT sempat diburu Polsek Sekupang kurang lebih hampir dua bulan.

Pelaku pencabulan tersebut, akhirnya ditangkap saat baru saja turun dari kapal ferry di Pelabuhan Selat Panjang.

“Sebelum kami melakukan penangkapan kami berkordinasi dengan Satreskrim Polres Meranti,” tambah Yudha.

Dikatakannya, pelaku kemudian dijemput ke Selat Panjang oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhadi Sinaga beserta sejumlah personel dan tiba kembali ke Batam pada Selasa sore, melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

“JT dilaporan pencabulan pada awal Oktober 2021 lalu. Ia diduga mencabuli seroang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ruli Tiban Housing, Sekupang,” ujar Kapolsek.

Ironisnya, JT mencabuli bocah yang masih keponakannya sendiri itu di ruang tamu rumahnya.

Sejak terjadinya pencabulan itu, JT terus berusaha kabur. Dirinya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.

“Pertama pelaku terdeteksi kabur ke Barelang. Kemudian berpindah tempat lagi ke Tanjungpinang sebelum akhirnya anggota kami menemukan jejaknya saat berusaha kabur ke Selat Panjang, menggunakan kapal ferry,” jelas Yudha.

Kali ini JT tidak bisa mengelak lagi dan sejak sore tadi, ia ditahan di sel tahanan Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum.

JT terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun seperti yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami terus dalami kasus ini,” pungkasnya.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE