
batampos – Kisruh soal upah minimum kota (UMK) belum juga usai. Desakan buruh kepada gubernur untuk membatalkan UMK tidak kunjung direalisasikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, berharap ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan upah ini.
Mekanis penetapan upah untuk tingkat kota memang sudah sesuai prosedur, namun untuk menetapkan angka tersebut merupakan keputusan Gubernur.
“Angka yang dikirimkan masih bisa berubah sebenarnya, namun itu tergantung Pak Gubernur, karena kewenangannya begitu,” ujarnya.
Mekanisme penetapan dari awal tidak ada masalah, Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah Kota Batam sudah terlebih dahulu mengadakan pembahasan upah yang akan dikirimkan ke tingkat provinsi.
Hasilnya disampaikan kepada Wali Kota Batam. Selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Mereka di tingkat provinsi memutuskan. Kalau daerah sifatnya hanya rekomendasi bukan memutuskan. Sesuai dengan aturan memang yang menetapkan itu Gubernur. Kalau angka mau diubah itu pun kewenangan Pak Gubernur. Kalau tugas Pak Wali sudah selesai dan tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap persoalan yang muncul saat ini, yaitu desakan buruh untuk meminta Gubernur mencabut penetapan upah yang merujuk pada PP nomor 36 tahun 2021, dan kembali ke PP nomor 78 tahun 2015 bisa mendapatkan jalan keluar.
“Saya hanya bisa memantau perkembangan untuk saat ini. Tentu kami berharap ada keputusan bijak dari persoalan buruh dan Gubernur ini,” harap Rudi.
Reporter: Yulitavia



