Minggu, 19 April 2026

Tolak Revisi, Gubkepri Berdalih Nilai UMK Batam Rekomendasi Walikota 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Buruh terus memperjuangkan agar UMK Batam 2022 direvisi Gubkepri dari yang sudah ditandatangani

batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menolak untuk merevisi keputusan Upah Minimum (UMK) Kota Batam Tahun 2022. Menurut Gubernur, UMK yang ditetapkan berdasarkan dari rekomendasi Walikota Batam, Muhammad Rudi.

“Yang jelas, UMK Tahun 2022 yang sudah ditetapkan tidak mungkin direvisi untuk dinaikan. Selain itu usulan dari Walikota Batam, keputusan yang kita buat sudah merujuk pada regulasi tentang penetapan upah yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Gubernur Ansar, Senin (13/12) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Buruh Masih Demo, Jangan Lewat Jalan Ini Ya

Ditegaskan Gubernur, Undang-Undang Cipta Kerja yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang pengupahan juga sudah jelas rumusan bagi Kepala Daerah dalam menetapkan upah. Dalam hal ini, apabila ada Kepala Daerah (Gubernur,red) melewati kewenangan yang sudah ditetapkan, maka ada sanksi yang diberikan.

“Sanksi beratnya adalah Gubernur bisa diberhentikan. Saya rasa, Walikota Batam dalam menyampaikan rekomendasi juga merujuk pada regulasi tersebut,” tegas Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menegaskan, Pemprov Kepri tidak akan mencabut gugatan terkait persoalan upah tahun 2021 yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, pihak buruh atau pekerja menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk masalah di MA sedang berjalan, jadi sama-sama kita hormati prosesnya. Apapun hasilnya nanti, masing-masing pihak terkait harus melaksanakannya,” tegasnya lagi.

Disinggung mengani eskalasi demo yang terjadi di Kota Batam? Mengenai hal itu, Gubernur mengatakan, demo buruh Batam adalah merupakan hal yang selalu terjadi. Baik itu sebelum penetapan upah maupun setelahnya. Ditanya apakah tidak ada upaya untuk mencari jalan tengah?

“Saya sudah berupa untuk mengajak Walikota Batam bicara, namun tidak bisa ketemu. Namun yang pasti, keputusan yang dibuat dasar hukumnya sudah jelas,” tutup Gubernur.

Belum lama ini, Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua II DPRD Kepri berharap Gubernur Kepri menemui dan mengakomodir suara buruh Batam. Menurutnya, perlu adanya kebijakan strategis untuk menjaga situasi sosial politik di Kota Batam, Provinsi Kepri

“Barisan buruh menuntut Gubernur merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. Demi menjaga kondusifitas daerah, Gubernur perlu melakukan langkah strategis dan taktis,” ujar Raden Hari Tjahyono.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap Gubernur Kepri mau segera menemui  buruh yang demo. Menurutnya, apabila aksi demonstrasi buruh terus berlarut, maka konsekuensinya adalah pada kondisi Kota Batam menjadi tidak kondusif.

“Tidak ada salahnya Gubernur menemui buruh dan mengakomodir sebagian kalau memang tidak semua bisa direvisi atau dicabut,” jelas Raden Hari Tjahyono.

Wakil Rakyat dari Dapil Kepri IV (Kota Batam) tersebut mengaku paham dengan kondisi sekarang ini. Persoalan ini juga menjadi sesuatu yang dilematis bagi gubernur. Meskipun demikian, ia yakin pasti ada jalan tengah atau win-win solutionnya.

“Itulah sebabnya, saya meminta Pak Gubernur untuk menjumpai saja dulu buruh agar demo ini tidak berlarut-larut,” tutup Raden Hari Tjahyono.

Sementara itu, Buruh Kepri yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kepri menuntut beberapa hal kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pertama meminta Gubernur mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait UMP Tahun 2021 dan UMK Batam 2021, serta mendesak Gubernur mengikuti putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan.

Poin kedua adalah merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. Para buruh juga mendesak Gubernur untuk meletakan jabatannya, apabila tidak mampu melaksanakan asas-asa umum Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Dedi Iskandar mengatakan, dari hasil audiensi atau pertemuan degan Gubernur. Ada beberapa hal yang diminta, pertama adalah upah minimum tahun 2021 yang di terbitkan SK-nya oleh Gubernur.

“SK ini yang kita gugat, dan kita menang di PTUN. Saat ini, Gubernur melalui Pemprov Kepri melakukan kasasi. Kita minta ini dibatalkan, karena kita sudah menang di PTUN Tanjungpinang dan Medan,” ujarnya.

Menurut Dedi, terkait masalah ini, Gubernur akan mempertimbangkan untuk mencabut kasasi tersebut,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, mengenai UMK TA 2022, Gubernur berjanji akan melakukan komunikasi dan berdiskusi dengan Walikota Batam malam ini (tadi malam,red) terkait UMK ideal untuk Kota Batam. Karena besok (hari ini,red) Gubernur akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

“Yang ketiga, kita minta ke Gubernur sebelum membuat kebijakan. poin-poin diatas harus dituntaskan terlebih dahulu. Bahkan Gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK tahun 2022,” tegasnya.(*)

 

Reporter: Jailani

UPDATE