Kamis, 2 April 2026

Ada Sistem dan Prosedur Dana Hibah yang Salah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. jpg

batampos – Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sistem dan prosedur yang salah terkait pengelolaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri. Menurutnya, Inspektorat Kepri sudah menindaklajuti temuan tersebut.

“Yang jelas, kami di Inspektorat Daerah sudah menindaklajuti temuan dari Inspektorat Daerah. Salah satu temuannya adalah terkait sistem dan prosedurnya, karena dinilai salah,” ujar Irmendes, Selasa (18/1) di Tanjungpinang.

Menurutnya, penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Polda Kepri dibantu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Disinggung mengenai adanya sejumlah organisasi yang mengembalikan dana hibah tersebut? Ditegaskannya, pengembalian dalam proses lidik akan menghapus perkara hukum.

“Namun untuk pengembalian pada waktu penyidikan, tidak akan menghapus proses hukum. Berapa banyak yang mengembalikan tentunya masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Baca Juga: 12 Penerima Hibah dan Bansos Diperiksa di Mapolda Kepri

Lebih lanjut Irmendes mengatakan, proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sudah pada tempatnya. Pihaknya juga tidak akan melakukan intervensi atas upaya hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Kepri,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu organisasi penerima dana hibah tersebut mengatakan, pihaknya sempat melaksanakan kegiatan. Namun karena aturan tentang pembatasan kegiatan disaat pandemi Covid-19, kegiatan menjadi tidak tuntas. Menyikapi hal ini, pihaknya sudah mengembalikan anggaran tersebut.

“Sudah kami kembalikan, yang jelas kegiatan kami ada dan tidak fiktif. Hanya saja, tidak tuntas karena disebabkan pandemi Covid-19,” ujar pria yang minta namanya tidak korankan tersebut, kemarin di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp 4,7 miliar dana hibah bermasalah yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri melalui sejumlah kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri lewat APBD Kepri TA 2020 lalu. Temuan tersebut menjadi laluan bagi penyidik Polda Kepri untuk membongkar adanya dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana hibah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap pelaksanaan APBD Kepri TA 2022 menemukan ada 31 organisasi penerima dana hibah dinyatakan bermasalah. Karena tidak didukung dengan bukti kegiatan yang lengkap.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan sejumlah persoalan yang menyatakan penggunakan dana hibah di Dispora Kepri tersebut bermasalah. Salah satunya adalah tidak terdapat pembentukan Tim Evaluasi Proposal Hibah.

Kemudian proses verifikasi proposal hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan tidak dipertimbangkan dalam pencarian dana hibah tersebut.

Tindakan tersebut mengakibatkan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang masuk dalam belanja hibah Dispora Kepri kepada 31 Organisasi dinyatakan bermasalah. Karena dalam proses pemeriksaan ditemukan ada 19 orang yang bukan merupakan pengurus dalam Organisasi, Perkumpulan, dan Yayasan, namun mendapatkan bagian dana hibah ini.

BPK juga memberikan catatan, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah dari APBD Kepri ini, juga tampil sebagai wasit, juri, dan bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba yang diselenggarakan dengan dana hibah dari APBD Kepri TA 2020 tersebut. (*)

Reporter: JAILANI

UPDATE