Kamis, 30 April 2026

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Polsek Sekupang Terima Penghargaan

Berita Terkait

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana saat menerima penghargaan dari LSM Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam, Kamis (3/2). (istimewa)

batampos – Polsek Sekupang menerima penghargaan dari Jaringan Peduli Migran, Peduli Perempuan, dan Anak Kota Batam, Kamis (3/2).

Ketua dan Pengurus LSM Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan, dan Anak Kota Batam Romo Phaskal menyampaikan penghargaan kepada Polsek Sekupang atas Kinerja Polsek Sekupang dalam menanganani kasus kasus yang terkait perempuan dan anak dalam kurun waktu 2021.

Hal itu juga sebagai apresiasi upaya kampanye yang dilakukan oleh Polsek Sekupang dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan serta perbuatan cabul. Dimana dalam kampanye tersebut Polsek Sekupang telah memasang spanduk-spanduk himbauan di beberapa titik.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana, menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang disampaikan kiranya dapat memacu sangat Polsek Sekupang untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyatakat.

“Hal ini sangat memacu kami dalam upaya terus dapat bekerja melayani masyarakat secara baik,” ujar Kompol Yudha Suryawardhana.

Menurutnya, tercatat sepanjang Oktober 2021 sampai Februari 2022 ini sedikitnya terdapat 14 kasus mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sekupang. “Alhamdulilah dari kasus-kasus ini bisa kita tangani sampai tuntas,” tambah Kapolsek.

Selain memasang spanduk berisi himbauan, pihaknya turun serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kekerasan terhadap anak dan perempuan serta antisipasi terhadap perbuatan cabul. Termasuk juga memberikan sosialisasi kepada sekolah-sekolah terkait langkah antisipasi meminimalisir tindakan tersebut.

“Terhadap orang juga kita imbau agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak kita menjadi korban,” ujarnya.

Perbuatan cabul terhadap anak tidak ada kata pembenaran. Baik suka sama suka ataupun diimingi janji janji akan dinikahi. “Siapapun yang melakukan akan dipidana” tegas Yudha. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE