Rabu, 1 April 2026

Bea Cukai Batam Lakukan Penelitian Terkait Penangkapan Obat Bius di Sekupang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Obat bius berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi yang diamankan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berhasil mengamankan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 Ketamine HCL Injeksi sebanyak 60 botol. Obat keras ini diamankan di Pelabuhan Sekupang pada pekan lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan barang tangkapan tersebut dari Ditpam BP Batam pada Rabu (16/2/2022). Diduga, obat tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

“Sesuai surat dari Direktur Pengamanan Aseet Kasubdit Pengamanan, kita telah terima penyerahan hasil injeksi (KTM 100),” ujar Undani.

Undani menjelaskan saat ini tim penyidik BC Batam tengah melakukan penelitian terhadap pengiriman dan barang tersebut. “Sedang dilakukan penelitian mendalam,” katanya.

Seperti diketahui barang yang diamankan berupa Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total yang diberikan untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan.

Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan karena penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan.

“Nanti disampaikan informaasinya setelah penyidik menylesaikan penelitian,” kata Undani.

Informasi yang didapatkan, obat bius yang dikemas di dalam kardus tersebut awalnya dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD.

Rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE