batampos-Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang, belum ada memberikan rekomendasi apapun terkait persoalan warga Perumahan Arira Garden, Batam yang dibangun di atas kawasan hutan lindung. Bahkan BPKH sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) belum ada memberikan rekomendasi apapun.

“Terkait surat tersebut (pengajuan pengembang,red) kami perlu mengecek terlebih dahulu di database kantor untuk lebih pastinya. Karena belum ada rekomendasi apapun dalam persoalan ini yang dikeluarkan oleh BPKH,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pemanpatan Kawasan Hutan (PKH) BPKH XII Tanjungpinang, Budi Setiawan, Selasa (8/3) di Tanjungpinang.
Ditegaskannya, yang perlu dipahami adalah BPKH merupakan UPT Kementerian LHK. Sementara kewenangan menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan hutan dan juga menetapkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah kewenangan menteri.
BACA JUGA: Perumahan Arira Garden Masuk Hutan Lindung, BP Batam: Masih Proses
“Dalam hal ini, BPKH tidak dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di Batam (Arira Garden,red). Pihak yang bersangkutan yang harus mengikuti ketentuan untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, terkait penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, pihak terkait dapat menilik ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 (antara lain Pasal 110A dan 110B). Serta aturan turunannya antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021. Selain itu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 7 Tahun 2021
“Dalam regulasi tersebut telah diatur bagaimana mekanisme penyelesaian secara lengkap. Artinya, pihak pengembang bisa mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan,” jelas lagi.
Ditanya apakah BPKH memiliki data perumahan-perumahan di Batam yang berada di kawasan hutan lindung? Mengenai hal itu, Budi mengatakan tidak ada. “Sayangnya kami belum memiliki data tersebut,” tutup Budi Setiawan.
Sebelumnya, warga Perumahan Arira gadren yakin kalau rumah yang beli tersebut bermasalah di status lahannya setelah sempat menanyakan langsung ke pengembangnya. Dari pengembang, warga ditunjukkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam bernomor Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar.ST, menyatakan berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
Ketua RT 03 Arira Garden Jamil Ratuloli, sebanyak ratusan warga yang membeli rumah di arirat tepatnya sebanyak 389 unit rumah di Arira Garden, mengetahui kalau status lahan perumahannya bermasalah atau masuk kawasan hutan lindung pada awal tahun 2020.
“Waktu itu ada satu warga kami yang akan mengajukan kredit ke perbankan dengan menjaminkan sertifikat rumahnya yang ia beli dengan cara kredit dari pengembang PT Bintang Arira Developtama. Ternyata oleh perbankan, sertifikat rumahnya ditolak dengan alasan lahan rumah ia berdiri bermasalah yakni bersatus hutan lindung, bukan untuk area komersil pemukiman,” ujarnya.
Sementara itu, Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam memberikan penjelasakan lewat surat bernomor Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar.ST, menyatakan berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL). (*)
Reporter: Jailani



