
batampos – Meski pemerintah telah membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat hingga 100 persen dari tarif batas atas, maskapai penerbangan sejauh ini masih menahan kenaikan harga tiket, termasuk untuk sejumlah rute dari Batam.
Area Manager Lion Air Group wilayah Kepulauan Riau, Amar Fernando, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta kondisi pasar sebelum melakukan penyesuaian tarif penerbangan.
“Sementara ini belum, kami masih menyesuaikan dengan kebutuhan maupun kemampuan masyarakat. Tentunya dengan perhitungan yang paling optimal dari sisi maskapai agar tidak rugi,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga: Guru SMAN 5 Batam Mengaku Didiskrimansi dan Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah
Menurut Amar, kebijakan penyesuaian fuel surcharge memang sudah diperbolehkan pemerintah. Namun sebagian besar maskapai nasional masih menerapkan tarif di bawah batas maksimal yang diberikan Kementerian Perhubungan.
“Walaupun bisa sampai 100 persen, rata-rata maskapai di Indonesia masih menerapkan tarif di bawah 50 persen dari fuel surcharge,” katanya.
Ia menyebut kebijakan tarif tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat agar mobilitas penumpang tidak terganggu, khususnya untuk rute-rute domestik dari Batam menuju berbagai daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan kembali ketentuan fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga avtur untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
Baca Juga: Debit Air Waduk di Batam Terus Menyusut, Waduk Nongsa Paling Kritis
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah harga avtur rata-rata per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp 29.116 per liter.
Berdasarkan aturan terbaru, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Ketentuan penerapan fuel surcharge tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. (*)



