Sabtu, 23 Mei 2026

Guru SMAN 5 Batam Mengaku Didiskrimansi dan Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah

spot_img

Berita Terkait

Ilustrai guru mengajar di sekolah. (AI/Gemini)

batampos – Seorang guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 5 Batam, Sriadi Irawan, mengaku mengalami diskriminasi dan merasa dirugikan akibat pergantian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dilakukan pihak sekolah tanpa persetujuannya. Akibat persoalan tersebut, ia mengklaim kehilangan hak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan 2025.

Sriadi mengatakan dirinya telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2011. Ia sebelumnya mengajar di sekolah dasar di Medan dan Batuampar, lalu pindah ke SMA Negeri 5 Batam pada 2023 sebagai guru Bahasa Indonesia.

“Saya sudah 15 tahun menjadi guru. Tapi sejak pindah ke SMA Negeri 5 Batam, NUPTK lama saya malah diganti dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya,” ujar Sriadi, Rabu (20/5).

Baca Juga: Debit Air Waduk di Batam Terus Menyusut, Waduk Nongsa Paling Kritis

Menurutnya, pergantian NUPTK tersebut berdampak pada status dan data dirinya di sistem pendidikan nasional. Ia menyebut data pengabdiannya selama belasan tahun seolah hilang dan dirinya dianggap sebagai guru baru.

“Saya menolak NUPTK baru itu karena bukan milik saya. Gara-gara itu saya kehilangan hak ikut PPPK dan data saya tidak masuk sebagai PTK Non ASN,” katanya.

Sriadi mengaku pada seleksi PPPK tahun 2023 dia sempat dinyatakan lulus formasi umum menggunakan data lama yang dimilikinya. Namun hingga kini ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan status kelulusannya.

“Saya sempat lulus PPPK formasi umum tahun 2023. Tapi sekarang berita kelulusan itu hilang, saya juga tidak tahu bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sriadi juga mengaku diberhentikan dari sekolah pada 5 Januari 2026 bersama tiga guru lainnya. Beberapa bulan kemudian, tepatnya awal Mei 2026, ia dipanggil kembali untuk mengajar dengan status guru komite. Namun tawaran tersebut ditolaknya.

“Saya dipanggil kembali tanggal 2 Mei dengan gaji komite, tapi saya menolak. Saya dianggap seperti guru baru lagi, padahal sebelumnya saya sudah menerima SK dan gaji gubernur,” katanya.

Ia menilai perlakuan tersebut tidak adil karena guru lain yang masa kerjanya lebih singkat justru mendapat prioritas dalam pendataan PPPK.

“Kenapa guru lain bisa, sedangkan saya tidak? Padahal saya sudah mengabdi lebih lama. Saya merasa sengaja tidak didata oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Kuota SMK/SMA di Batam Sangat Ketat, Disdik Tegaskan SPMB Sesuai Juknis

Atas persoalan tersebut, Sriadi mengaku telah melaporkan dugaan maladministrasi itu ke Ombudsman RI. Ia berharap NUPTK lamanya dapat dikembalikan dan hak-haknya sebagai guru dipulihkan.

“Harapan saya NUPTK lama saya dikembalikan dan saya akan terus memperjuangkan hak saya ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 5 Batam, Jamal Dinata, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Sriadi.

Ia menegaskan persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Ombudsman Kepri pada awal Mei lalu. Bahkan, pihak sekolah telah memanggil kembali guru tersebut untuk mengajar.

“Apa yang dilaporkan ini tidak benar dan sudah dimediasi Ombudsman Kepri,” ujarnya singkat. (*)

spot_img

UPDATE

Play sound