
batampos -Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh Kepri, termasuk Kota Batam yang setiap tahun menghadapi tingginya jumlah pendaftar sekolah negeri.
Juknis SPMB itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. Dalam aturan tersebut ditegaskan pelaksanaan penerimaan siswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, membenarkan juknis tersebut telah resmi diterapkan sebagai dasar pelaksanaan SPMB tahun ini di Batam.
“Benar, juknis SPMB sudah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Batam dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027,” ujar Kasdianto.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini yakni terkait kuota dan daya tampung sekolah negeri di Batam. Pasalnya, jumlah lulusan SMP di Batam terus meningkat setiap tahun sehingga persaingan masuk sekolah negeri diperkirakan kembali berlangsung ketat.
Menurut Kasdianto, penetapan daya tampung dilakukan berdasarkan jumlah rombongan belajar atau rombel yang tersedia di masing-masing sekolah. Untuk SMA Negeri, satu rombel maksimal diisi 36 siswa agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.
“Daya tampung sekolah sudah dihitung berdasarkan kapasitas ruang belajar dan jumlah rombel. Jadi sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, untuk SMK Negeri, jumlah penerimaan siswa juga mempertimbangkan kapasitas ruang praktik dan kompetensi keahlian di setiap sekolah. Jurusan-jurusan favorit seperti teknik mesin, rekayasa perangkat lunak, perhotelan dan akuntansi diprediksi kembali menjadi pilihan utama calon siswa di Batam.
Dalam juknis tersebut, kuota penerimaan SMA dibagi melalui empat jalur yakni domisili sebesar 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen dan mutasi orang tua sebesar 5 persen. Sedangkan untuk SMK, jalur prestasi mendapat porsi terbesar mencapai 70 persen, afirmasi 15 persen, domisili 10 persen dan mutasi 5 persen.
Kasdianto menambahkan, seluruh proses pendaftaran nantinya dilakukan secara daring melalui sistem online yang disiapkan pemerintah provinsi. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan dan memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kepri maupun sekolah tujuan agar proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan sesuai ketentuan.(*)



