
batampos – Sebanyak 2.950 calon peserta didik di Kota Batam belum berhasil memperoleh kursi di sekolah negeri pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Rinciannya, 1.741 calon siswa jenjang SD dan 1.209 calon siswa jenjang SMP dinyatakan tidak diterima pada tahap seleksi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan tingginya angka penolakan tersebut bukan semata karena keterbatasan daya tampung sekolah. Sebagian besar calon peserta didik gugur karena persyaratan administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan pada masing-masing jalur penerimaan.
“Masih banyak orang tua yang belum memahami persyaratan di setiap jalur SPMB. Akibatnya, banyak berkas yang tidak memenuhi syarat sehingga anak-anak mereka tidak lolos seleksi,” ujarnya, Selasa (30/6).
Surya menjelaskan, pada jalur afirmasi misalnya, banyak keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun tidak melampirkan dokumen pendukung seperti bukti sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Siswi MAN 1 Batam Wakili Indonesia di Bangkok, Kemenag: Saatnya Tunjukkan Kualitas Madrasah
“Di jalur afirmasi, banyak yang layak, tetapi tidak menyertakan surat keterangan sebagai penerima PKH atau bansos. Ada juga berkas yang persyaratannya kurang lengkap,” katanya.
Sementara itu, pada jalur prestasi, banyak peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sertifikat yang diunggah belum dilegalisasi oleh induk cabang olahraga atau instansi yang berwenang.
“Untuk jalur prestasi, banyak sertifikat yang belum dilegalisir. Padahal legalisasi harus dilakukan oleh cabang olahraga atau lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Sedangkan pada jalur domisili, persoalan yang paling banyak ditemukan adalah Kartu Keluarga (KK) yang belum memenuhi masa berlaku minimal satu tahun. Adapun pada jalur mutasi, lanjut dia, sejumlah pendaftar juga dinyatakan gugur karena tidak melampirkan surat mutasi dari daerah asal.
“Mereka masih mengandalkan KK dari kampung halaman. Seharusnya dilengkapi dengan surat mutasi rayon dari kabupaten atau daerah asal,” katanya.
Surya menyebutkan, jumlah masyarakat yang membuat akun SPMB mencapai lebih dari 25 ribu. Namun, yang benar-benar melakukan pendaftaran hanya sekitar 22 ribu peserta.
“Artinya ada sekitar 3.000 akun yang akhirnya tidak melanjutkan pendaftaran ke sekolah negeri atau tidak lolos karena sistem,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Lepas 231 Atlet Pelajar ke Karimun, Li Caludia: Kalau Menang Saya Tambah Hadiahnya
Meski demikian, Surya memastikan daya tampung sekolah negeri di Batam masih tersedia. Dari 98 SD negeri yang ada, tidak satu pun sekolah yang kuotanya telah terpenuhi seluruhnya.
“Bagi orang tua yang sebelumnya tidak lolos jalur domisili, bisa kembali mengajukan pendaftaran ke sekolah negeri yang kuotanya masih tersedia. Orang tua memang tidak bisa memilih sekolah sendiri. Penempatannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai kuota yang masih tersedia,” tuturnya.
Menurut Surya, kebijakan Pemerintah Kota Batam memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang belum diterima pada tahap awal untuk tetap memperoleh akses ke sekolah negeri selama masih tersedia daya tampung.
“Ini menjadi kebijakan yang baik karena setelah dinyatakan tidak lolos di jalur domisili, mereka masih diberikan kesempatan mendaftar kembali sepanjang kuota sekolah masih ada,” pungkasnya. (*)

