Jumat, 1 Mei 2026

Status Hutan Lindung, PL dan Sertifikat Rumah Bisa Terbit

Berita Terkait

Gerbang Perumahan Arira Garden. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengimbau warga Perumahan Arira Garden tidak perlu khawatir dan panik.

”Karena negara telah menjamin persoalan terkait pemukiman berdiri di atas hutan lindung, bisa diselesaikan melalui tiga landasan aturan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan,” ujarnya.

Tiga landasan hukum itulah, menurut Lagat, teknis tepat penyelesaiannya yang justru semakin mudah dan tak memakan waktu panjang hingga belasan tahun, dibandingkan penyelesaian cara lama sebelum keluar UU Cipta Kerja seperti dengan cara TORA ataupun DPCLS.

Di Permen Nomor 7 Tahun 2021, lanjutnya, diatur dengan penataan kawasan hutan maupun pengukuhan kawasan hutan, termasuk yang telah ada kawasan permukiman di dalamnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nanti melalui BPKH akan melakukan langkah-langkah konkret, melakukan pelepasan status hutan lindung yang ada di Arira Garden.

Saat ini dalam regulasi persoalan hutan lindung, ditegaskan Lagat, tidak ada istilah cara pemutihan. Yang ada sebenarnya itu penataan ulang dan pengukuhan kawasan hutan.

”Pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, justru lebih mudah lagi penyelesaiannya. Cukup oleh Kementerian LHK untuk pelepasan status hutan lindung, berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Ini merupakan pengejawantahan PP 23/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,” jelasnya.

“Di sini KLHK memberikan kewenangan ke BPKH untuk melakukan proses pelepasan itu. Jadi tidak perlu diajukan masyarakat atau masyarakat yang berkeringat. Terpenting kepala BP Batam mau membantu dan memperjuangkan nasib masyarakat untuk berkonsultasi ke BPKH supaya mereka langsung turun,” paparnya.

Lagat menegaskan, tidak boleh ada pembebanan biaya apapun dikenakan ke masyarakat soal pengurusan hutan lindung ini.

“BP Batam juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal. Pertanyaan masyarakat awam sebenarnya adalah, mengapa ada alokasi lahan di atas hutan lindung? Hal ini perlu diselesaikan dahulu agar permasalahan yang sama tak lagi terulang-ulang yang merugikan masyarakat banyak. Mengapa perumahan Arira Garden ini dapat PL di atas hutan lindung,” tanyanya.

Info yang didapat Lagat dari pihak kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 1987, tertanggal 24 Februari, dinyatakan bahwa areal Arira Garden masuk dalam kawasan hutan.

Kemudian terjadi perubahan ke SK Nomor 272 Tahun 2018, yang menyatakan hanya sebagian areal saja yang masuk kawasan hutan lindung.(*)

Reporter: Galih Adi Saputro

UPDATE