
batampos – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam bersama sejumlah serikat buruh lainnya akan menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Welcome To Batam (WTB), Kamis (1/5).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, menyampaikan bahwa massa buruh terlebih dahulu akan berkumpul di kawasan Panbill sebelum bergerak bersama menuju lokasi utama kegiatan di WTB.
Aksi ini juga direncanakan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat kota hingga provinsi.
“Biasanya kita aksi di DPRD, tapi kali ini dipusatkan di WTB. Pertimbangannya waktu terbatas dan ada aktivitas lain di sekitar asrama haji, jadi kita pilih lokasi yang lebih mudah dikendalikan,” ujar Yafet, Kamis (30/4).
Baca Juga: Polda Kepri dan Buruh Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Dalam aksi tersebut, buruh membawa sejumlah tuntutan. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah dorongan agar pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak pada pekerja.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberi batas waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan regulasi tersebut, atau paling lambat Oktober 2026.
“Sejauh ini belum terlihat progres pembahasannya, padahal draf dari buruh sudah diserahkan ke DPR RI melalui Partai Buruh. Ini yang kami soroti,” kata dia.
Selain itu, buruh juga menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yafet, sistem tersebut membuat pekerja tidak memiliki kepastian kerja, upah, maupun jaminan sosial.
“Kontraknya pendek, tergantung order. Kondisi ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Bripda Natanael Masih Disorot, Kuasa Hukum Minta Informasi Tidak Dipelintir
Di luar itu, buruh juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya investasi di Batam. Mereka menilai pertumbuhan investasi belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kualitas hidup buruh.
Sejumlah tuntutan lain juga disuarakan, seperti pembebasan pajak bagi pekerja perempuan, penghapusan pajak atas THR, pensiun, dan JHT, serta ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait perlindungan pekerja perempuan.
Selain itu, buruh mendesak penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh di perusahaan.
Yafet menambahkan, pihaknya juga akan meminta dukungan DPRD Batam untuk menyampaikan aspirasi buruh ke tingkat pusat.
“Kami ingin ada dukungan nyata dari pemerintah daerah dan DPRD agar tuntutan ini mendapat perhatian serius di pusat,” ujarnya. (*)

