Minggu, 15 Februari 2026

Mobil Mewah di Batam Banyak Melanggar Aturan TNKB

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap mobil yang melanggar aturan TNKB. Foto: Satlantas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mencatat telah menindak 35 unit mobil yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelanggaran ini mayoritas ditemukan pada mobil mewah. Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, mobil mewah yang ditilang tersebut di antaranya merek Lexus, Nissan Fairlady, serta Pajero Sport.

”Memang kebanyakan kendaraan mewah itu yang melanggar, dan akan kami sikat,” ujar Yudhi.


Yudhi menambahkan, dari kendaraan tersebut rata-rata pelanggaran berupa pelat nomor yang dipasang menggunakan mika. Kemudian, bentuk angka serta jarak nomor tak sesuai aturan.

Seharusnya, kata Yudhi, pengendara harus mematuhi aturan TNKB sesuai pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

”Harusnya ada tanda Korlantas yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri,” ungkapnya.

Yudhi menambahkan, untuk menindak pelanggar TNKB tersebut, pihaknya akan rutin melakukan razia. Kemudian, melakukan hunting system atau patroli keliling.

”Jika ditemukan langsung ditilang. Dan sanksi lainnya harus ditukar dengan (pelat) standar diler,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update