Jumat, 8 Mei 2026

Perkosa Pelajar yang Lagi Haid, Tiga Pelaku Minta Bebas

Berita Terkait

Ilustrasi. Tim kuasa kasus pemerkosaan terhadap anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan sejumlah bukti terkait penghentian penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Tiga terdakwa kasus pemerkosaan pelajar berusia 16 tahun minta dibebaskan dari penjara dan segala tuntutan. Alasannya, pesetubuhan dengan korban terjadi lantaran dasar suka sama suka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang menjelaskan pada agenda persidangan, kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi secara tertulis. Dimana inti dari pledoi adalah meminta ketiga terdakwa dibebaskan dari penjara dan segala tuntutan.

“Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta bebas dari penjara dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dedi, kemarin.

Alasan permintaan itu karena persetubuhan ketiga terdakwa kepada korban di sebuah hotel terjadi karena suka sama suka. Kemudian, akta kelahiran korban juga tidak terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan.

“Mereka mengajukan beberapa alasan, nanti permintaan mereka akan saya jawab melalui Replik,” jelas Dedi.

Berita sebelumbya, tiga pemuda, LJ (23), AC (21)dan MA (18) memperkosa pelajar berusia 16 tahun secara bergantian di salah satu kamar hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, pemerkosaan itu terjadi saat korban tengah datang bulan.

Ketiganya pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Simatupang menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat(2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kami tuntut ketiga terdakwa dengan 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar Deddy.

Pemerkosaan pelajar ini berawal saat ketiga terdakwa tengah meneguk minuman keras di sebuah foodcourt kawasan Batuampar pada 17 Januari lalu pukul 20.00 WIB. Saat itu salah satu terdakwa mengajak korban untuk datang ke lokasi tempat mereka minum.

Awalnya korban menolak, namun diyakinkan oleh terdakwa jika di sana mereka hanya sesaat. Korban pun akhirnya mau dan dijemput oleh terdakwa AC dan MA. Sesampainya di lokasi, korban juga dipaksa untuk minum-minuman keras hingga dinihari.

Usai minum-minum ternyata korban tak lantas di antar pulang. Korban ternyata di bawa ke sebuah hotel. Korban yang dalam keadaan setengah sadar pun diminta melayani nafsu para terdakwa. Korban menolak dan mengatakan ia sedang datang bulan.

Namun para terdakwa tidak mengindahkan penolakan tersebut, sembari membuka paksa pakaian korban. Saat diperkosa, korban sempat menangis kesakitan, namun para terdakwa tak mempedulikannya.

Usai puas melampiaskan nafsunya, para terdakwa mengantar korban pulang. Di rumah korban langsung menceritakan kejadian tragis itu ke orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban melapor ke polisi hingga terdakwa di tangkap. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE