Rabu, 1 April 2026

Pelayanan SIM di Polresta Barelang Tutup Selama Libur Lebaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang saat melayani masyarakat yang ingin mengurus SIM. Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Barelang tutup selama masa libur Lebaran. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Barelang tutup selama masa libur Lebaran. Yakni mulai 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

“Dapat diperpanjang dengan masa tenggang,” ujarnya.

Hal itu kata dia berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 Yakni dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.

Ia menjelaskan, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 9 mei sampai dengan 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai ST Kapolri,” tuturnya.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE