Minggu, 15 Maret 2026

Jaksa Segera Periksa Tersangka Korupsi PT Persero Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– General Manager (GM) Pemasaran PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) inisial A, segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan Tahun 2012-2021.

Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akan memeriksa A sebagai tersangka. Pihaknya juga akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada tersangka. “Segera kami akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka,” katanya, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Jaksa Usut Indikasi Korupsi Penyimpangan Anggaran di PT Persero Batam

Nixon menegaskan, penetapan tersangka A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah terdapat penyimpangan anggaran kerja perusahaan PT. Persero Batam yang ditemukan pada pembayaran pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021. Selanjutnya Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.
Hasilnya ditemukan dokumen yang diajukan berupa dokumen palsu. Selain itu, terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021 yaitu terdapat kendaraan dan alat berat yang rusak. Namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam. (*)

reporter: yusnadi

SALAM RAMADAN