Selasa, 17 Maret 2026

Pemberlakuan Pajak Parkir dan Pajak Daerah Ditunda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Perda mengenai mengenai Pajak Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir belum bisa dijalankan karena hingga saat ini rekomendasi persetujuan untuk pengesahan Perda itu belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai mengenai Pajak Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir belum bisa dijalankan.

Sebab, hingga saat ini rekomendasi persetujuan untuk pengesahan Perda itu belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembasahan Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Perda Pajak Daerah, Budi Mardiyanto, mengatakan, Pansus perbubahan Perda Parkir dan Perda Pajak Daerah bersama dengan Tim Hukum Pemko Batam telah mendatangi Kementrian Dalam Negeri. Dengan tujuan untuk mempertanyakan penundaan kedua Perda tersebut.

Dari pertemuan itu, penundaan itu kerena ada perbedaan sudut pandang antara Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Itu sepertinya beda dan kita melihatnya atau menafsirkan undang-undang tersebut tidak secara detail,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk selanjutnya Kementrian Dalam Negeri akan mengundang Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementrian Keuangan untuk membahas kembali Perda yang tertunda itu.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Perda itu, tim pansus membahas dengan dasar undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian dari pemerintah pusat menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menggantikan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Menjadi pertanyaan kita kenapa dua Perda lain (Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan) dan ini dipending (Perda Pajak Daerah dan Perda Parkir). Padahal dengan dasar yang sama (UU No. 28),” katanya.

Padahal kata Budi, secara substansi dalam Perda Pajak Daerah dan Perda Parkir itu tidak berubah. Dalam Perda tersebut, yang berubah hanya mengenai tarif saja.

Sehingga, Kementrian Dalam Negeri berdasarkan kunjungan pihaknya dan Pemko Batam akan mengundang kembali Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementrian Keuangan. Untuk mediskusikan kembali.

“Karena dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk merubah tarif. Dan yang kita rubah itu tarif bukan substansi perdanya seperti nomenklatur tidak berubah dan yang berubah hanya tarifnya,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Pejak Parkir dengan dasar undang-undang nomor 28 tahun 2009 masih bisa menjadi acuan. Sebab, ada batas waktu hingga dua tahun untuk penyesuaian ke undang-undang nomor 1 tahun 2022.

“Artinya kita bisa merevisi disesuiakan dengan daerah masing-masing. Maka nanti kalau sudah dua tahun yang akan datang, mau tidak mau disesuaikan dengan undang-undang nomor 1,” katanya.

Sehingga, dari pertemuan tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri akan mengundang kembali Pemerintah Provinsi dan Kementrian Keuangan.

Padahal, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna lalu, tim Pansus telah berkomunikasi dan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri. Tim Pansus juga telah menanyakan bagaimana kelanjutan dari Perda yang telah dibahas dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022.

“Justru kita menanyakan. Apakah nanti tidak menjadi sebuah kerancuan. Justru pada saat itu Kementrian Dalam Negeri menegaskan boleh dilakukan revisi dengan jangka waktu dua tahun,” tegasnya.

Sehingga pihaknya melanjutkan pembahasan Perda Pajak Daerah dan Perda Parkir tersebut.

“Lucunya kita ini atau pemerintah ini dibutuhkan konsistensi dalam undang-undang. Pemahaman undang-undang itu harusnya sama. Jangan pemerintah Kementrian Keuangan berbeda dan Kementrian Dalam Negeri berbeda,” tegasnya.

Sehingga ia sangat menyayangkan adanya perbedaan pandangan dari dia lembaga Kementrian tersebut. Sebab, pihaknua telah menggesa perubahan Perda itu untuk mengejar PAD Kota Batam dan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita kemarin tidak terkejar dengan adanya Covid, dengan adanya Perda baru, perubahan tarif akan menambah PAD dari pajak dan parkir. Tapi dengan adanya penundaan ini, akhirnya mengacaukan semua kinerja kedepan. Program berubah semua, tidak akan terkerjar lagi terkait dengan rencana PAD yang kita rencanakan untuk menutupi recofusing yang terjadi kemarin itu,” bebernya.

Ia menambahkan, penundaan kedua Perda ini tidak lain karena adanya perbedaan pemahamanan antara Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN