Jumat, 8 Mei 2026

Viral Keluhan WNA Singapura, Imigrasi Batam: Rp500 Ribu untuk VoA, Bukan Pungli

Berita Terkait

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. F. Dok. Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Terminal Feri Internasional Sekupang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mediasi terhadap yang bersangkutan.

“Yang dipermasalahkan sebenarnya pembayaran Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp500 ribu,” ujarnya, Kamis (7/5).

Baca Juga: Ratusan WNA Terjaring Razia di Batam, Imigrasi Dalami Asal dan Peran dalam Kasus Scamming

Menurut Kharisma, biaya tersebut merupakan tarif resmi VoA untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.

“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu itu biaya resmi VoA. Dan, uang Rp500 ribu tersebut dibayarkan atau disetor melalui loket bank BRI yang ada di pelabuhan,” katanya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur pelayanan atau standar operasional (SOP).

“Kami masih mendalami dugaan anggota keluar dari SOP,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pemeriksaan internal, petugas terkait juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Amsakar Sebut Satgas Tambang Ilegal Bergerak Tekan Tambang Pasir Ilegal di Batam

Kasus itu mencuat setelah seorang perempuan Singapura mengunggah keluhan di akun Facebook Hearts Ghinah Sunny pada Selasa (5/5). Dalam unggahan tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya.

Perempuan itu menyebut dibentak petugas ketika membuka handphone untuk menunjukkan QR code kedatangan sebagai syarat pemeriksaan.

Ia juga mengaku dibawa ke ruangan terpisah dan diminta membayar Rp500 ribu per orang dengan ancaman dipulangkan ke Singapura.

Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sehari setelah viral, wisatawan tersebut diketahui mendatangi layanan pengaduan Imigrasi Batam di Gedung Pollux Habibie untuk menyampaikan laporan secara langsung. (*)

UPDATE