Kamis, 7 Mei 2026

Amsakar Sebut Satgas Tambang Ilegal Bergerak Tekan Tambang Pasir Ilegal di Batam

Berita Terkait

Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang pasir ilegal. F.BP Batam untuk batam pos

batampos – Polemik tambang pasir ilegal di Batam kian menjadi sorotan. Di tengah dorongan Ombudsman Kepulauan Riau agar Pemerintah Kota Batam membentuk satuan tugas khusus penindakan tambang ilegal, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan lembaganya sebenarnya telah lebih dulu menurunkan tim ke lapangan.

Menurut Amsakar, langkah pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal telah berjalan melalui tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang dibentuk internal BP Batam. Tim tersebut, kata dia, saat ini aktif melakukan pemantauan langsung di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang pasir ilegal.

“Sebetulnya kita sudah punya tim, dan sekarang tim itu turun ke lapangan. Jadi sebelum Ombudsman Kepri merekomendasikan itu, kita sudah ada satgas dari OPD teknis yang turun langsung,” ujar Amsakar, Kamis, (7/5).

Ia menegaskan, sejumlah proses penindakan yang belakangan terlihat di lapangan merupakan bagian dari kerja tim tersebut.

Namun, Amsakar mengakui efektivitas langkah itu masih perlu diukur lebih lanjut, termasuk sejauh mana mampu menekan praktik tambang ilegal yang dinilai semakin masif.

Pernyataan itu muncul setelah Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mendorong pembentukan satgas khusus penanganan tambang pasir ilegal di Batam. Menurut Lagat, pola penanganan dapat mencontoh Satgas Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim yang sebelumnya dibentuk BP Batam.

Ombudsman menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penertiban administratif, melainkan membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi dan konsisten. Terlebih, aktivitas tambang ilegal disebut kerap dilakukan secara terorganisasi.

Lagat juga menyoroti praktik pemotongan lahan atau *cut and fill* yang diduga menjadi modus untuk menyamarkan aktivitas penambangan pasir ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan persoalan tata ruang dan pengawasan lahan di Batam.

“Penindakan harus dilakukan secara konsisten terhadap aktivitas tambang ilegal yang terorganisir,” kata Lagat.

Meski demikian, Ombudsman mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Penutupan tambang ilegal secara besar-besaran dinilai dapat memicu dampak ekonomi lanjutan, terutama terganggunya pasokan pasir dan naiknya harga material bangunan di Batam yang tengah mengalami pertumbuhan pembangunan cukup pesat.

Karena itu, Lagat meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipasi sejak dini. Salah satu opsi yang ditawarkan ialah membuka jalur pasokan pasir legal dari daerah lain, termasuk melalui kerja sama antardaerah dengan wilayah penghasil pasir seperti Lingga.

Selain itu, pemerintah juga diminta memfasilitasi kolaborasi antarpelaku usaha agar distribusi material dapat berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan gejolak harga di pasar.

“Penegakan hukum harus berjalan, tapi solusi ekonomi juga harus disiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Lagat.(*)

UPDATE