
batampos – Pemerintah Kota Batam turut turun dalam mengecek kelengkapan perizinan dari tempat hiburan Holywings di Batam. Hal ini menindaklanjuti ditutupnya gerai tempat hiburan tersebut di sejumlah kota besar seperti Jakarta.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan Batam sangat terbuka dengan investasi yang masuk ke Batam, termasuk pembukaan berbagai pusat bisnis, salah satunya tempat hiburan Holywings.
Ia menjelaskan, untuk mendirikan tempat usaha apapun harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Pengusaha bisa mengajukan melalui Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (DBM-PTSP) yang berada di Mal Pelayanan Publik.
“Saya rasa kalau semua izin sudah dilengkapi itu artinya tidak ada masalah. Jadi kemarin tim juga sudah turun dan mengecek kelengkapan perizinan untuk memastikan semua tidak ada yang melanggar,” kata dia, Rabu (29/6).
Baca Juga: Izin Dasar Holywings di Batam Belum Lengkap
Menurutnya, jika satu usaha tidak mengikuti perizinan itu sudah ada aturannya. Namun jika perusahan memenuhi semua persyaratan dan tidak menimbulkan persoalan tidak ada masalah untuk tetap berusaha di Batam.
“Ikuti aturan saja. Tanya Pak Firmansyah lah yang jelasnya. Kalau saya ikuti aturan saja. Kalau daerah lain menutup karena tak ada izinnya. Untuk yang di Batam ini coba di Pak Firmansyah,” singkatnya.
Sebelumnya, tempat hiburan Hol\lywings menimbulkan dampak yang luar biasa atas promo minuman beralkohol untuk warga yang memilki nama Muhammad dan Maryam. Akibatnya timbul desakan dari masyarakat untuk menutup tempat hiburan tersebut. (*)
Reporter : YULITAVIA



