
batampos – Bea Cukai Batam memastikan gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, sebagai tempat penitipan 3 mobil sport mewah. Hal ini berdasarkan keterangan atau hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemilik gudang tersebut.
“Di lokasi itu hanya terdapat mobil ini. Dan diamankan polisi saat pemilik (gudang) sedang memanaskan mobil,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah, Jumat (15/7).
Rizky menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan di gudang tersebut. Namun di lokasi, sopir yang mengantarkan 3 mobil berhasil melarikan diri.
“Mobil ini baru saja diantarkan (sopir) dan dititipkan. Keterangan polisi juga sopir berhasil melarikan diri,” katanya.
Baca Juga: Kasus Mobil Mewah Selundupan, Kini Ditangani Bea Cukai Batam
Dari keterangan pemilik gudang, kata Rizky, ia baru pertama kali menyimpan mobil mewah. Rencananya mobil tersebut nantinya akan dijemput seseorang.
“Dia tidak tau masuk dari mana, punya siapa. Hanya nanti ada yang akan menjemput,” ungkapnya.
Disinggung informasi penyelundupan yang melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan di kawasan Sekupang, Rizki mengaku belum bisa memastikan. Bahkan, pihak kepolisian hanya mendapatkan informasi mobil tersebut dibawa ke gudang di kawasan Penuin.
“Informasi dari polisi seperti itu (masuk dari Pelabuhan Sekupang). Tapi dari keterangan saat penangkapan, mobil itu hanya berada di gudang,” ungkapnya.
Rizki menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan nantinya mengarah kepada pemilik mobil mewah tersebut.
“Nanti (pemilik gudang) akan dijadikan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan tiga unit mobil sport mewah yang ditemukan di gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, ke Bea Cukai Batam. Pasalnya, ketiga mobil tersebut melanggar aturan kepabeanan.
Ketiga mobil sport yang diamankan berjenis Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady Z sebanyak dua unit. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



