Sabtu, 14 Maret 2026

KPHL Pastikan Hutan Bukit Daeng Masuk Hutan Lindung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
lahan yang dijadikan kaveling

batampos – Kaveling Siap Bangun (KSB) yang diperjual belikan di lokasi hutan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dipastikan bermasalah. Menurut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, hutan Bukit Daeng masuk kawasan hutan lindung sehingga tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi pemukiman.

“Masuk hutan lindung itu. Seharunya tak boleh dibuka,” ujar Lamhot, akhir pekan ini.

KPHL Unit II Batam sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pematangan lahan dil okasi tersebut. Dan pihaknya melakukan tindakan preventif menghimbau, melarang, dan menghentikan aktifitas alat berat.

“Kita sudah hentikan aktifitas (pematangan lahan-red), karena itu masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Untuk tidak lanjut kerusakan hutan lindung, kata Lamhot, pihaknya sudah berkordinasi dan melaporkan ke Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sekarang tidak ada lagi beroprasi. Kalau masih beraktivitas, kita akan turun kembali,” ujarnya.

Sebelumnya BP Batam juga mengkonfirmasi bahwa penjualan KSB di Bukit Daeng tersebut ataupun KSB lainnya di Kota Batam tidak dibenarkan oleh BP Batam. Itu karena alokasi KSB di Kota Batam telah dihentikan sejak tahun 2016 lalu. Artinya penjualan KSB yang terjadi saat ini bukan tanggungjawab BP Batam.

“BP Batam sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk penjualan KSB. Alokasi KSB sudah dihentikan sejak 2016 lalu. Jangan tergiur karena tidak ada legaliltasnya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Rabu (3/8).

Dalam siaran pers sebelumnya, BP Batam sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.

Seperti diketahui aktifitas jual beli lahan KSB juga terjadi kawasan hutan Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Hutan bukit daeng dibabat dan bukti diratakan untuk dijadikan Kaveling. Banyak masyarakat yang berpeluang jadi korban sebab proses penjualan KSB tengah digaungkan. Satu Kaveling ukuran 6×10 dijual seharga Rp 30 juta.

Warga sekitar menutur, penanggungjawab dan penjual kaveling di lokasi hutan tersebut adalah seorang warga di Tembesi berinisial R. R ini warga biasa namun sudah lama menetap di Tembesi. Warga yang berminat dengan Kaveling tersebut sudah belasan orang namun mereka masih ragu dengan legalitas Kaveling tersebut. Mereka berharap ada penjelasan pasti dari instansi pemerintah terkait agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Karena surat-surat cuman sebatas kwitansi jual beli saja. Surat Kaveling belum ada katanya. Itu yang kita ragu dan berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar Anwar, seroang warga yang berminat memiliki kaveling tersebut. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

SALAM RAMADAN