
batampos – Dua orang siswa salah satu SMK di Seibeduk harus berurusan dengan hukum. Rh dan Md, dua pelajar tersebut kini sudah ditahan di Mapolsek Seibeduk atas laporan siswa lain yang jadi korban pencurian ponsel.
Informasi yang didapat, kedua siswa ini menggasak ponsel rekan-rekannya yang disimpan di laci meja belajar saat ada kesempatan. Total ada sekitar lima korban dari aksi kejahatan mereka.
Baca Juga: 3 Hari Tak Pulang, Pelajar Ditemukan di Kamar Hotel Bersama Pacarnya
Aksi keduanya terungkap ketika mereka mengambil ponsel korban terakhir yang tak lain adalah teman sekelas keduanya, Rabu (13/10). Korban tak terima dan bersama orangtuanya lapor ke Mapolsek Seibeduk.
“Dari laporan itu kita dapati kedua pelaku ini. Teman-teman mereka juga yang diambil ponselnya,”ujar Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia.
Baca Juga: RSUD Embung Fatimah Siap Berbenah Untuk Pelayanan Medis yang Lebih Baik
Dari tangan kedua pelaku polisi barang bukti ponsel Samsung yang dicuri tadi. Keduanya juga mengakui sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)
Reporter : Eusebius Sara



