
batampos – Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkat sejak diberlakukannya aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, Rabu (12/10/2022) lalu. Dalam dua pekan tercatat sebanyak 1.984 blanko paspor terlah diterbitkan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan, paspor yang diterbitkan itu terdiri dari paspor elektronik dan paspor 48 halaman. Dengan rincian, paspor elektronik sebanyak 336 dan paspor 48 halaman sebanyak 1.648.
“Jika dibandingkan dengan sebelumnya, jumlahnya meningkat dari biasanya sekitar 200 sampai 300 orang,” ujar Tessa, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rudi: Pemuda Saat Ini Penentu Kemajuan Bangsa Indonesia ke depan
Sebelumnya, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Dimana hingga saat ini, aturan mengenai biaya PNBP paspor masih mengikuti aturan yang lama atau belum ada perubahan dari sebelumnya.
“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, paspor biasa baik itu paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Baca Juga: Ini Nomor Call Center SPAM Batam yang Baru
“Subyek yang tidak termasuk dalam ketentuan itu, diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun,” katanya.
Selanjutnya, mengenai pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Ia mencontohkan, anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18 tahun 6 bulan, maka sisa 2 tahun 6 bulan sampai batas usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Maka anak tersebut, diberikan paspor yang masa berlakunya sampai 2 tahun.
Baca Juga: Resesi Mengancam, Masa Mengencangkan Ikat Pinggang
Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, maka ditunda pemberian paspornya sampai usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.
“Karena sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun. Maka ditunda dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Untuk CPMI harys dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia,” imbuhnya. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah



