Selasa, 10 Maret 2026

Baco, Nahkoda Kapal Penyelundup Mikol Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Baco bin Lai Idi, Nahkoda Kapal KLM Harapan Bersama akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Rabu (23/11/2022). Ia didakwa dengan undang-undang ke Pabeanan karena mengangkut ratusan dus minuman berakhohol tanpa cukai.

foto: Shinta / Batam Pos Suasana sidang Baco

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marajohan menjelaskan Baco bin La Idi ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu. Ia ditangkap tim Beacukai Batam yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan petugas Beacukai menemukan ratusan dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukan. Minuman berakhol yang diangkut Baco menggunakan kapal terdiri dari 850 dus. Untuk isinya pun beragam.

Kepada petugas, Baco mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Baco yakni sebesar Rp 150 juta.

“Atas perbuataannya terdakwa dijerat dengan undang-undang 102 huruf a undang2 nomor 17 tahun 2006. Tentang perubahaan atas uu nomor 10 1995 tentang kepabeanan, ” tegas Abram.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro langsung menanyakan tanggapan Baco terhadap dakwaan. Terdakwa membenarkan surat dakwaan jaksa.
“Benar, yang saya bawa minuman berakhol,” ujar Baco di depan majelis hakim.

Majelis juga menanyakan kapan jaksa akan menghadifkan saksi, dijawab oleh jaksa akan menghadirkan saksi pada minggu depan. Sidang pun kemudian ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN