Kamis, 26 Februari 2026

Kejari Batam Tahan General Manager PT Persero Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – General Manager Pemasaran PT Persero Batam, Ardiansyah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/1/2023). Pria berusia 51 tahun ini diduga merekayasa pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam kepada Bapenda Kepri sebesar Rp 844 juta.

foto: Cecep Mulyana / Batam Pos
General Manager Pemasaran PT Persero Batam, Ardiansyah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (12/1/2023).

Penahanan Ardiansyah merupakan proses tahap 2 dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Selain menyerahkan tersangka, penyidik Kejari juga menyerahkan berkas beserta alat bukti.

Proses tahap 2 tersangka dugaan korupsi PT Persero Batam ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan selesain, tersangka kemudian diputuskan untuk ditahan. Menggunakan kemeja kotak yang dilapis rompi merah tahanan Kejari Batam, Ardiansyah tampak berjalan cepat menuruni anak tangga dari lantai 2 Pidana Khusus. Tangganya di borgol dan digiring oleh Jaksa Abram menuju mobil pribadi untuk dititip di Rutan Polsek Batu Ampar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan penahanan tersangka adalah proses tahap 2. Pihaknya melakukan penahanan, agar proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor nanti bisa jalan cepat.

“Jadi kami melakukan penahanan terhadap tersangka AD, yang merupakan pegawai PT Persero Batam. Yang bersangkutan kami titip 20 hari di Polsek, untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Aji.

Dikatakan Aji, tersangka Ardiansyah diduga memanipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat yang dikeluarkan oleh PT. Persero Batam dari tahun 2012 s/d 2021 . Dimana selain melakukan selisih pembayaran pajak, tersangka juga melakukan manipulasi pembayaran pajak sejak tahun 2020. Dimana sejak tahun 2020, Bapenda tak melakukan pemungutan pajak kendaraan alat berat. Namun tersangka, tetap melaporkan adanya pembayaran.

“Total merugikan akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 844.831.861, ” terang Aji.

Masih kata Aji, terungkapnya laporan dugaan korupsi di PT Persero Batam, setelah pihak internal melakukan audit. Dari temuan itu, pihak PT Persero melapor kan kejadian tersebut ke Kejati Kepri.

Atas dugaan itu, tersangka Ardiansyah dijerat dengan pasal 3ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tersangka 10 Tahun. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN