Senin, 27 April 2026

Sudah 40 Hari Kejadian, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Berkas Perkara Pembunuhan di Family Dream Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Arisal Fitra, pengacara korban pembunuhan di Family Dream. f. Yashinta/ Batam Pos

batampos- Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, mempertanyakan proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Nongsa. Sebab hingga 40 hari sejak kejadian dan pelaku menyerahkan diri, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa.

Arisal mengatakan, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Pasalnya, pelaku telah menyerahkan diri sejak awal kepada pihak kepolisian, namun proses hukum dinilai berjalan lambat.

“Yang kami sesalkan adalah kenapa prosesnya begitu lama. Pelaku sudah menyerahkan diri sejak awal ke Polres, tetapi sampai sekarang belum ada pelimpahan berkas ke jaksa,” ujarnya, Rabu (22/4).

Ia menegaskan, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan adanya persoalan di masa lalu antara korban dan pelaku, termasuk dugaan permintaan uang. Namun, hal tersebut dinilai tidak relevan dengan lambannya proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut informasi dari penyidik, keterlambatan pelimpahan berkas disebabkan masih menunggu kelengkapan satu berkas. Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjelaskan lamanya proses hukum yang berlangsung hingga saat ini.

Dalam perkembangan terbaru, muncul keterangan tambahan dari keluarga korban yang dinilai dapat memperjelas motif kejadian. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku, korban, dan pasangan korban disebut sempat bertemu untuk membahas hubungan mereka.

Awalnya, pelaku disebut telah mengikhlaskan korban dan berjanji tidak akan mengganggu lagi. Namun, dalam pertemuan itu muncul permintaan ganti rugi yang nilainya terus meningkat.

“Permintaan itu awalnya Rp2,5 juta, lalu naik menjadi Rp3 juta, Rp5 juta, hingga akhirnya mencapai Rp70 juta dalam satu malam,” ungkapnya.

Korban bersama pasangannya disebut tidak menyanggupi nominal tersebut, meski sempat menawarkan pembayaran secara mencicil. Situasi kemudian memanas hingga terjadi percekcokan.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut pelaku diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman. Keterangan ini, menurut keluarga korban, didengar langsung oleh pasangan korban yang hingga kini belum diperiksa penyidik.

“Keterangan ini penting karena bisa memperjelas adanya niat sejak awal,” tambahnya.

Selain itu, keluarga korban juga menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti pisau yang digunakan, lokasi pembelian, hingga saksi yang mengantarkan pelaku.

Dengan kondisi tersebut, pihak keluarga mempertanyakan alasan penyidik yang masih menunggu kelengkapan berkas, sementara unsur perkara dinilai sudah cukup terang.

“Ini yang menjadi pertanyaan keluarga, kenapa harus selama ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmad Susanto, mengakui proses penyidikan masih berada pada tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas.

“Belum ada gelar perkara, belum ada rekonstruksi. Kami masih koordinasi dengan jaksa dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Terkait perkembangan lainnya, hasil visum maupun autopsi korban juga disebut belum keluar. Sementara itu, satu korban lain yang mengalami luka tusukan masih dalam perawatan.

“Prosesnya masih tahap koordinasi. Untuk tahap satu, kami masih menunggu kelengkapan berkas dan petunjuk dari jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala. Penemuan itu menggegerkan warga sekitar serta penghuni kos lainnya.(*)

ReporterYashinta

UPDATE