Selasa, 28 April 2026

Polsek Nongsa Bantah Lamban Tangani Kasus, Sebut Berkas Kasus Penganiayaan Sudah Tahap I

Berita Terkait

Kasus pembunuhan di Perumahan Family Dream.

batampos – Tudingan lambannya penanganan kasus penganiayaan berujung maut yang ditangani Polsek Nongsa akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polisi menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rahmad Susanto, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut, selama 40 hari terakhir, penyidik terus bekerja melengkapi berkas hingga akhirnya dikirim ke jaksa peneliti.

“Selama ini kami sudah berupaya maksimal. Tidak mungkin kami tidak bekerja, karena kalau sampai 40 hari tidak ada progres, tersangka bisa saja lepas. Itu ada aturannya,” ujarnya, Jumat (24/4).

Menurut Rahmad, berkas perkara bahkan telah masuk tahap I atau telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Saat ini, penyidik tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Sudah 40 Hari Kejadian, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Berkas Perkara Pembunuhan di Family Dream Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Berkasnya sudah kami kirim Kamis (23/4). Kami juga terus koordinasi dengan jaksa. Jadi bukan tidak ada perkembangan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan munculnya opini yang berkembang di publik, terutama setelah adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum korban. Menurutnya, narasi yang berkembang seolah-olah polisi berpihak kepada pelaku tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami justru bingung, kenapa seolah-olah kami mendukung pelaku. Padahal kami bekerja sesuai prosedur,” katanya.

Terkait komunikasi dengan kuasa hukum korban, Rahmad mengakui memang ada koordinasi, namun terbatas. Pihak kuasa hukum, kata dia, hanya sempat menanyakan perkembangan perkara serta meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk salinan BAP, itu ada mekanismenya. Harus melalui permohonan resmi dan yang berhak adalah pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan upaya mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana isu yang sempat beredar.

“Tidak pernah ada mediasi dari penyidik. Itu tidak benar,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Pedestrian Beralih Fungsi, DPRD Batam Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, mempertanyakan lamanya proses penyidikan. Mereka menilai penanganan kasus terkesan lamban, meski pelaku telah menyerahkan diri sejak awal.

Diketahui seorang pemuda ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala di Perumahan Family Dream, Nongsa, Selasa (10/3). Penemuan itu menggegerkan warga sekitar serta penghuni kos lainnya.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, sebelum kejadian salah satu penghuni kos yang bekerja di hanggar bandara sedang membereskan barang-barangnya karena hendak pindah tempat tinggal. Terduga pelaku saat itu turut membantu membereskan barang di kamar tersebut.

Sementara korban diketahui sedang tertidur di atas kasur di dalam kamar. Secara tiba-tiba pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam secara berulang kali. (*)

 

 

 

 

ReporterYashinta

UPDATE