
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini pada Senin, (27/4). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Gustirio menguraikan rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Wilson Lukman bersama tiga orang lainnya yang diadili secara terpisah.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah mendengarkan dakwaan yang menggambarkan dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung selama beberapa hari, sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Batuampar.
Menurut jaksa, perkara ini bermula ketika korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah agensi bernama MK Management yang dikelola oleh salah satu terdakwa.
Baca Juga: U-Turn Dekat SDN 001 Batam Kota Ditutup, Pelanggaran Baru Muncul
Korban sempat mengikuti proses wawancara dan kemudian kembali ke mess pada malam harinya. Di lokasi tersebut, korban disebut ikut dalam sebuah ritual bersama sejumlah penghuni mess.
Dalam dakwaan, ritual itu melibatkan konsumsi minuman keras dengan tujuan tertentu.
Situasi kemudian berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut “histeris”, yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.
Jaksa mengungkap, setelah peristiwa itu, korban tidak diperkenankan meninggalkan lokasi. Ia justru diminta membuat pernyataan tertulis dan kemudian diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Kekerasan tersebut, menurut dakwaan, meningkat dari hari ke hari. Puncaknya terjadi pada 25 hingga 27 November 2025. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan berulang terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga tindakan penyiksaan menggunakan berbagai benda.
Selain itu, korban juga disebut dilakban, diborgol, dan disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan.
Dalam dakwaan juga disebut adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson, seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
Rekaman tersebut, menurut jaksa, menjadi pemicu meningkatnya kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening, Penyidik Polda Kepri Tunggu Kehadiran CIMB Niaga Hari Ini
Tak hanya itu, korban juga diduga dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat, termasuk disiram air menggunakan selang secara terus-menerus saat dalam kondisi tidak berdaya.
Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berulang, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair. Subsider, dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman, Natalis Zega, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kami pada dasarnya mengikuti proses persidangan dan siap menghadapi agenda berikutnya,” kata Natalis.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan karena memuat unsur kekerasan berlapis, dugaan rekayasa, serta praktik-praktik di luar nalar yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.(*)

