Rabu, 29 April 2026

Sertifikat Diduga Dijaminkan, Konsumen Rugi Rp1,7 Miliar, Pengembang Dipolisikan

Berita Terkait

Satu unit rumah di kawasan Palm Spring, Batam Centre yang dibeli Anik Supiani.

batampos – Janji rumah siap huni berubah menjadi sengketa hukum. Seorang konsumen perumahan di Batam, Anik Supiani, melaporkan pengembang PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan, setelah unit rumah yang telah dilunasi tak kunjung rampung.

Laporan itu tercatat pada 23 April 2026. Anik membeli satu unit rumah di kawasan Palm Spring, Batam Centre, pada Oktober 2021 seharga Rp1,7 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap hingga dinyatakan lunas pada November 2023. Dalam perjanjian, serah terima dijadwalkan Agustus 2023. Namun hingga kini, bangunan belum selesai dan belum dapat ditempati.

Persoalan kian rumit ketika pada Maret 2026 Anik dihubungi pihak bank, PT BPR Dana Nusantara. Alih-alih kepastian, ia justru ditawari opsi rumah pengganti. Dari komunikasi itu terungkap dugaan bahwa sertifikat rumah yang dibelinya telah dijaminkan oleh pengembang.

“Klien kami sudah melunasi, tetapi objeknya justru diduga diagunkan. Ini merugikan konsumen,” kata kuasa hukum Anik, Nasib Siahaan, di Batam, Selasa (28/4).

Ia menilai kasus ini berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut. Polisi, kata dia, akan segera memanggil para pihak terkait untuk proses penyelidikan. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di luar laporan pidana, persoalan pengembang ini menguak kondisi proyek yang lebih luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Smartland Green Collection yang dikembangkan PT Srimas Raya Internasional belum berjalan sesuai rencana. Dari sekitar 50 unit yang dirancang, baru dua unit dilaporkan selesai dibangun.

Tekanan finansial juga membayangi perusahaan. Pengembang disebut memiliki kewajiban utang kepada sejumlah pihak dengan total sekitar Rp79 miliar.

Salah satu kreditur utamanya adalah PT BPR Dana Nusantara, yang memberikan fasilitas pembiayaan hingga Rp40 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan di kawasan yang sama.

Dalam upaya meredam tekanan, perusahaan sempat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Alasannya, perkara dinilai terlalu kompleks, melibatkan banyak pihak dengan nilai dan status berbeda, sehingga tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana.

Penolakan itu bukan hanya menggagalkan upaya restrukturisasi utang, tetapi juga membuka ruang gugatan lanjutan, baik perdata maupun pidana dari konsumen dan kreditur.

Dalam konteks hukum, langkah PKPU tanpa kesiapan justru dapat dibaca sebagai sinyal rapuhnya kondisi keuangan perusahaan.

Selain kewajiban kepada lembaga pembiayaan, pengembang juga disebut masih memiliki tanggungan kepada vendor dan karyawan yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Situasi ini memperlebar spektrum persoalan dari sekadar sengketa konsumen menjadi potensi krisis korporasi.

Kuasa hukum Anik menduga kasus serupa tidak hanya dialami kliennya. Ia membuka kemungkinan adanya konsumen lain dalam proyek tersebut yang menghadapi nasib serupa.

“Diduga ada puluhan unit. Kami berharap proses hukum berjalan menyeluruh dan memberi kepastian bagi para konsumen,” ujar Nasib.

Kasus ini menambah daftar persoalan di sektor properti Batam, ketika ambisi ekspansi bertemu dengan tekanan likuiditas. Bagi konsumen, rumah tak lagi sekadar aset, melainkan juga titik rawan dalam pusaran risiko bisnis pengembang. (*)

ReporterAziz Maulana

UPDATE