
batampos – Penutupan U-turn di samping SDN 001 Batam Kota, kawasan Seipanas, justru memunculkan pelanggaran lalu lintas baru yang dinilai lebih membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi trotoar hingga membuka pembatas di median jalan demi memutar arah lebih cepat.
Kondisi ini terutama terjadi pada pengendara dari arah Pondok Asri menuju Bengkong yang enggan memutar lebih jauh di Jalan Raya Laksamana Bintan.
Tak hanya itu, pengendara dari arah Patung Kuda menuju Nagoya juga terlihat membuka rantai pembatas di median jalan yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening, Penyidik Polda Kepri Tunggu Kehadiran CIMB Niaga Hari Ini
Jalur sempit selebar sekitar satu meter tersebut dipaksa menjadi akses putar balik, sehingga kendaraan kerap muncul tiba-tiba di tengah jalan dan mengejutkan pengendara lain.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan kajian dan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut.
“Tim sudah turun sejak Senin (26/4) untuk melihat kondisi di lapangan dan melakukan kajian,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan Satlantas Polresta Barelang serta Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya Deputi Infrastruktur.
Baca Juga: Tawarkan Anak di Bawah Umur, 2 Mucikari Ditangkap di Sagulung
Menurut Leo, dari hasil kajian awal, terdapat beberapa opsi penataan yang tengah dipertimbangkan, di antaranya pembangunan bundaran atau pemasangan traffic light di simpang tersebut.
“Hasil dari kajian itu akan kami sampaikan setelah selesai. Opsinya bisa bundaran atau traffic light, itu yang akan dibahas dalam forum,” katanya.
Ia menjelaskan, penutupan U-turn sebelumnya dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk menekan angka kecelakaan akibat pengendara yang kerap melawan arah di lokasi tersebut.
Namun demikian, Dishub juga mengakui bahwa munculnya pelanggaran baru menjadi perhatian serius yang perlu segera ditangani melalui solusi teknis yang lebih tepat.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Penggunaan trotoar oleh kendaraan serta tindakan membuka pembatas jalan dinilai sebagai pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kalau sudah tahu itu trotoar untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan, ya seharusnya tidak dilanggar,” harap dia.(*)

