
batampos – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian melanjutkan transaksi secara daring.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/4).
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Scoopy Terluka dalam Kecelakaan Tunggal di Gajah Mada Tiban
Untuk memastikan praktik tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.
“Dalam operasi penyamaran, kami berhasil mengamankan satu pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.
Menurut Aris, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.
“Tarif yang dipatok sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Para pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Minta Keringanan Hukuman, JPU Tetap pada Tuntutan
Polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa perempuan didatangkan dari luar Batam, termasuk dari Pekanbaru, untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di wilayah Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, ada korban yang direkrut dari luar daerah. Mereka didatangkan ke Batam untuk dijadikan bagian dari jaringan ini,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup Aris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

