Selasa, 28 April 2026

Penertiban Parkir di Kawasan Greenland, Terjepit Aturan dan Target Setoran

Berita Terkait

Kondisi trotoar di kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir, yang kini kembali difungsikan untuk pejalan kaki setelah sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir, Minggu (26/4) siang. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Penertiban parkir di kawasan pertokoan Greenland, Batam Centre, Senin (27/4), menyisakan dilema. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Di sisi lain, juru parkir (jukir) resmi justru mengaku semakin tertekan oleh target setoran yang tak sebanding dengan kapasitas lahan parkir yang kian terbatas.

Dalam pengarahan di lokasi, petugas meminta seluruh jukir menerapkan sistem parkir paralel di bahu jalan. Kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan naik ke trotoar. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Amsakar Dorong Retribusi Sampah dan Parkir Masuk Sistem Digital ‎

“Kami dikumpulkan pagi tadi. Arahan jelas, parkir harus paralel dan tidak boleh lagi naik ke trotoar. Kalau melanggar, izin bisa dicabut,” kata Junta, salah satu jukir resmi di kawasan tersebut.

Kebijakan ini, meski sejalan dengan upaya penataan kota, membawa konsekuensi langsung bagi para jukir. Sistem parkir paralel mengurangi jumlah kendaraan yang dapat ditampung. Sementara itu, kewajiban setoran harian tetap tidak berubah.

Seorang jukir lain yang enggan disebutkan namanya menyebut setoran harian yang harus ia penuhi mencapai Rp250 ribu. “Itu wajib. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Kondisi ini membuat para jukir berada dalam dilema. Di satu sisi, mereka dituntut mematuhi aturan baru yang membatasi ruang parkir. Di sisi lain, mereka harus mengejar setoran tetap tinggi. Tak sedikit yang mengaku sebelumnya “terpaksa” memanfaatkan trotoar demi menutup target.

Baca Juga: 37 Adegan Bongkar Kematian Natanael

Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan jukir liar. Para jukir resmi menilai penertiban belum menyentuh praktik parkir ilegal yang marak di lokasi yang sama.

Jukir liar, yang tidak mengenakan seragam dan tidak terdaftar, disebut bebas beroperasi tanpa sanksi.

“Kami yang resmi justru ditekan. Sementara yang liar dibiarkan. Sudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan,” kata seorang jukir dengan nada kecewa.

Ketimpangan ini, menurut mereka, tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di lapangan.

Di sisi lain, penataan parkir ini turut berdampak pada aktivitas usaha di kawasan tersebut. Sejumlah pelaku usaha khawatir keterbatasan lahan parkir akan mengurangi kenyamanan pengunjung. Tanpa solusi kantong parkir alternatif, pelanggan berpotensi kesulitan mendapatkan tempat parkir, yang pada akhirnya bisa memengaruhi omzet.

Dinas Perhubungan Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para jukir, termasuk soal evaluasi besaran setoran dan penertiban jukir liar. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE