
batampos – Lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan di Perumahan Family Dream, Nongsa, mendapat sorotan dari Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. Ia menilai proses hukum yang berjalan hingga lebih dari 40 hari tanpa pelimpahan berkas ke jaksa merupakan hal yang janggal.
“Ini pembunuhan, harusnya cepat ditangani. Sudah 40 hari tapi belum juga ada pelimpahan berkas, ini yang jadi pertanyaan,” ujar Lagat, Rabu (23/4).
Menurut Lagat, kasus pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda proses jika unsur perkara sudah terpenuhi.
“Kalau kasus kecil seperti pencopetan atau pertengkaran mungkin bisa berbeda, tapi ini pembunuhan. Ada korban meninggal, harusnya ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum keluarnya hasil autopsi korban hingga saat ini. Padahal, menurutnya, hasil tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap perkara secara terang benderang.
“Hasil autopsi itu penting. Kok belum keluar juga, ini perlu dipertanyakan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,” katanya.
Lagat menilai, lambannya proses ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
“Jangan sampai muncul kecurigaan publik, seolah-olah ada kepentingan lain. Ini harus dijawab dengan kinerja yang profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan agar masyarakat atau pihak keluarga korban melapor ke Ombudsman atau Propam jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak maksimal.
“Kalau merasa ada yang tidak benar, silakan lapor ke kami atau ke Propam. Ini bagian dari pengawasan pelayanan,” tambahnya.
Menurut Lagat, dalam kasus pembunuhan, unsur-unsur dasar seperti korban, pelaku, dan saksi umumnya sudah jelas. Sehingga, proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan berarti.
“Ini bukan kasus misterius. Ada korban, ada pelaku, ada saksi. Tinggal bagaimana penyidik bekerja secara serius dan profesional,” tegasnya lagi.
Ia juga mempertanyakan status hukum pelaku, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan atau belum, serta kejelasan administrasi perkara seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kalau tahap 1 saja belum ada, ini patut dipertanyakan. Apakah ada kendala atau memang tidak profesional,” ujarnya.
Sementara, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman berjanji untuk perkara akan dilimpahkan ke jaksa dalam minggu ini.
“Insyallah tahap 1 dalam minggu ini,” tegas Eriman.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, juga mempertanyakan lambannya proses penyidikan. Meski pelaku telah menyerahkan diri sejak awal, berkas perkara hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

