Senin, 8 Juni 2026

Hati-Hati Bermedsos, Isu SARA Bisa Langsung Dipidana

Berita Terkait

Kapolres Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. F.Cecep Maulana

batampos – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono terus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang mengandung unsur ujaran kebencian, hoaks, maupun provokasi berlatar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain dapat memecah persatuan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Peringatan itu disampaikan Anggoro sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam tetap aman dan kondusif. Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan secara positif, bukan menjadi sarana menyebarkan kebencian atau permusuhan.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Setiap masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Hoaks dan ujaran kebencian dapat menimbulkan keresahan bahkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Anggoro.

Ia menegaskan, penyebaran konten bermuatan kebencian dan provokasi SARA bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana. Masyarakat yang sengaja membuat, menyebarkan, atau memperkuat informasi palsu dan ujaran kebencian dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anggoro, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung kebencian, permusuhan, serta berita bohong yang merugikan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang tindakan yang menimbulkan diskriminasi maupun kebencian berbasis ras dan etnis.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Semua aktivitas digital memiliki jejak yang dapat ditelusuri. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah atau membagikan suatu konten,” katanya.

Kapolresta menjelaskan bahwa menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya potensi konflik akibat informasi yang menyesatkan.

Di akhir keterangannya, Anggoro mengajak seluruh warga Batam untuk mengedepankan persatuan dan kerukunan. “Saring sebelum sharing. Jangan ikut menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi SARA. Mari bersama-sama menjaga Batam tetap aman, damai, dan kondusif demi kepentingan bersama,” tegasnya.(*)

UPDATE