
batampos– Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap supertangker berbendera Iran di perairan Natuna Utara pada Juli 2023 lalu. Kapal bernama MT Arman 114 itu lalu diseret ke Batam untuk menjalani proses hukum. Belum selesai kasusnya supertangker itu dilaporkan kembali membuang limbah di pelabuhan Batuampar, Batam.
Dari dokumentasi yang beredar memperlihatkan perairan sekitaran kapal tercemar oleh limbah minyak dan oli. Selain itu, ada juga belatung yang menempel di geladak utama, dan berserakan di laut. Dari foto dan video diketahui pencemaran berlangsung pada siang maupun malam hari.
Juru bicara Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, membenarkan ihwal supertangker yang ditangkap di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, itu. Menurutnya saat ini kasus supertangker yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan transhipment ilegal dan dumping ini, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status Bakamla sekarang hanya melakukan dukungan pengamanan.
BACA JUGA:Diduga Buang Limbah B3 di Sekitar Telaga Punggur, Direktur PT Tecno Dua Jalani Sidang
“Kapal sudah diserahkan ke LHK. Hal-hal lain terkait tersebut saat ini langsung ditangani LHK, ” ujarnya singkat.
Terkait limbah di kapal MT. Arman di Batuampar lanjut Wisnu, biasanya dialokasir buangannya dan disedot atau diambil lagi ke laut. Namun secara teknis ia tidak begitu memahami.
“Secara teknis saya kurang paham, ” tambahnya.
Aktivis lingkungan hidup di Kepulauan Riau, Azhari Hamid, mengatakan, membuang limbah di laut tidak diperbolehkan. Apalagi limbah yang sudah terkontaminasi minyak, apapun alasannya. “Haram itu, enggak boleh. Seharusnya limbah ditampung dulu, nanti baru dibawa ke darat dan dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin,” katanya.
Menurut dia, aturan main membuang limbah kapal sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melanggarnya bisa terkena Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu Koordinator Pos Gakkum KLHK Kepri, Sunardi enggan berkomentar banyak mengenai limbah MT. Arman di Batuampar ini. Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan proses hukum kapal supertangker tersebut.
“Kami sedang proses hukum kapal tersebut, ” ujarnya singkat.
Terpisah, Direktur PT Jebat Mitra Perkasa Anggi Novrianda, agen dari supertangker Arman 114 mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi kebenaran laporan temuan tersebut. “Saya harus cari tahu kebenarannya dulu. Apa benar itu dari MT Arman 114, atau dari kapal lain,” katanya.
MT Arman 114 membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai 4,6 triliun rupiah ($304 juta), ketika ditangkap Bakamla pada 7 Juli 2023 lalu. Kapal ditangkap setelah terlihat di Perairan Natuna Utara, sedang melakukan transfer minyak ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.
Supertangker ini memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah, sementara faktanya berada di Natuna Utara. Bakamla menahan kapten berkebangsaan Mesir, 28 kru dan tiga penumpang, yang merupakan keluarga seorang petugas keamanan di kapal. (*)
reporter: Rengga



